Ahli Agama Hingga Ahli Bahasa Bersaksi di Sidang Ahok
Senin, 13 Februari 2017 -
Sidang kesepuluh kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar di Aula Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan Senin (13/2) pagi ini. Sidang kali ini akan mendengarkan saksi dari JPU yang akan menghadirkan empat orang saksi ahli agama Islam,Prof Dr Muhammad Amin Suma, ahli hukum pidana Dr Mudzakkir dan Dr H Abdul Chair Ramadhan serta ahli bahasa Indonesia Prof Mahyuni.
"JPU telah memanggil 4 orang ahli yang akan memberikan keterangan dalam persidangan hari Senin tanggal 13 Februari 2017," ujar Sirra Prayuna, tim pengacara Ahok dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/2) malam.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso menyatakan akan memajukan sidang Ahok pada Senin karena alasan penjagaan keamanan. Sebab, pengamanan pada hari Selasa (14/2) disebut sudah beralih ke pengamanan tempat pemungutan suara Pilkada DKI.
"Karena konsentrasi pengamanan terpusat ke TPS-TPS, sidang kita majukan jadi hari Senin," ujar Dwiarso, dalam persidangan kesembilan, Selasa (7/2).
Ahok disangka dengan Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan penistaan agama terkait pidatonya yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.