Adik Eks Ajudan Jokowi Maju Cabup Boyolali

Minggu, 09 Juni 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Agus Irawan adik kandung David Agus Yunanto eks ajudan Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi Wali Kota Solo yang maju Pilkada 2024 Boyolali.

Agus yang berstatus ASN aktif itu diketahui mendaftar bakal calon (Balon) Bupati Boyolali melalui partai Gerindra. Pemkot Solo meminta pada ASN mengambil cuti diluar tanggungan negara (CLTN).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Aryatno, mengatakan, Agus merupakan ASN staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkot Solo. Dia sebagai pengelola data dan informasi di Dispora.

"Dia (Agus) masuk sebagai CPNS Pemkot Solo tahun 2010 melalui jalur honorer dari Dinas Pasar waktu itu (Dinas Perdagangan) sekarang,” ujar Dwi, Minggu (9/6).

Baca juga:

Khofifah Sebut Dukungan dari Golkar di Pilkada Jatim Tanpa Mahar

Dwi menyebut, Agus mendaftar dalam bursa balon bupati Boyolali sudah diklarifikasi oleh pimpinanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kemudian oleh pimpinan yang bersangkutan disarankan untuk mengambil cuti diluar tanggungan negara (CLTN).

"Sudah diklarifikasi oleh Kepala OPD Dispora karena ASN berpolitik maju Pilkada Boyolali mendaftar parpol,” kata Dwi.

Ia menjelaskan, cuti di luar tanggungan negara itu dilakukan sampai benar nanti mendaftar ke KPU Boyolali. Kemudian setelah resmi ditetapkan calon oleh KPU mundur dari ASN Pemkot Solo.

Menurut Dwi, merujuk aturan Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang menjadi bakal calon peserta Pemilu tahun 2024 harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara.

Baca juga:

Anies Merasa Terhormat Dilirik PDIP untuk Maju di Pilkada Jakarta

"ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai peserta pemilu dan pemilihan tahun 2024 agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana ketentuan lampiran 2 huruf b angka 3 keputusan bersama, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan," katanya.

Dwi menambahkan, ASN cuti diluar tanggungan negara itu kondisi yang bersangkutan dibebastugaskan dari pekerjaan ASN. Hanya saja ASN tersebut tidak mendapatkan gaji maupun tunjangan yang melekat.

"Cuti di luar tanggungan negara itu yang bersangkutan bebas, tidak beraktivitas tugas, tidak diberikan gaji dan kompensasi. Artinya lepas jabatan dan tidak aktif berdinas," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan