Adik Eks Ajudan Jokowi Maju Cabup Boyolali


Agus Irawan, adik kandung David Agus Yunanto eks ajudan Jokowi) saat menjadi Wali Kota Solo maju Pilkada 2024 Boyolali. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Agus Irawan adik kandung David Agus Yunanto eks ajudan Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi Wali Kota Solo yang maju Pilkada 2024 Boyolali.
Agus yang berstatus ASN aktif itu diketahui mendaftar bakal calon (Balon) Bupati Boyolali melalui partai Gerindra. Pemkot Solo meminta pada ASN mengambil cuti diluar tanggungan negara (CLTN).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Aryatno, mengatakan, Agus merupakan ASN staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkot Solo. Dia sebagai pengelola data dan informasi di Dispora.
"Dia (Agus) masuk sebagai CPNS Pemkot Solo tahun 2010 melalui jalur honorer dari Dinas Pasar waktu itu (Dinas Perdagangan) sekarang,” ujar Dwi, Minggu (9/6).
Baca juga:
Khofifah Sebut Dukungan dari Golkar di Pilkada Jatim Tanpa Mahar
Dwi menyebut, Agus mendaftar dalam bursa balon bupati Boyolali sudah diklarifikasi oleh pimpinanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kemudian oleh pimpinan yang bersangkutan disarankan untuk mengambil cuti diluar tanggungan negara (CLTN).
"Sudah diklarifikasi oleh Kepala OPD Dispora karena ASN berpolitik maju Pilkada Boyolali mendaftar parpol,” kata Dwi.
Ia menjelaskan, cuti di luar tanggungan negara itu dilakukan sampai benar nanti mendaftar ke KPU Boyolali. Kemudian setelah resmi ditetapkan calon oleh KPU mundur dari ASN Pemkot Solo.
Menurut Dwi, merujuk aturan Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang menjadi bakal calon peserta Pemilu tahun 2024 harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara.
Baca juga:
Anies Merasa Terhormat Dilirik PDIP untuk Maju di Pilkada Jakarta
"ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai peserta pemilu dan pemilihan tahun 2024 agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana ketentuan lampiran 2 huruf b angka 3 keputusan bersama, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan," katanya.
Dwi menambahkan, ASN cuti diluar tanggungan negara itu kondisi yang bersangkutan dibebastugaskan dari pekerjaan ASN. Hanya saja ASN tersebut tidak mendapatkan gaji maupun tunjangan yang melekat.
"Cuti di luar tanggungan negara itu yang bersangkutan bebas, tidak beraktivitas tugas, tidak diberikan gaji dan kompensasi. Artinya lepas jabatan dan tidak aktif berdinas," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
