Adik Eks Ajudan Jokowi Maju Cabup Boyolali

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 09 Juni 2024
Adik Eks Ajudan Jokowi Maju Cabup Boyolali

Agus Irawan, adik kandung David Agus Yunanto eks ajudan Jokowi) saat menjadi Wali Kota Solo maju Pilkada 2024 Boyolali. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Agus Irawan adik kandung David Agus Yunanto eks ajudan Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi Wali Kota Solo yang maju Pilkada 2024 Boyolali.

Agus yang berstatus ASN aktif itu diketahui mendaftar bakal calon (Balon) Bupati Boyolali melalui partai Gerindra. Pemkot Solo meminta pada ASN mengambil cuti diluar tanggungan negara (CLTN).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Aryatno, mengatakan, Agus merupakan ASN staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkot Solo. Dia sebagai pengelola data dan informasi di Dispora.

"Dia (Agus) masuk sebagai CPNS Pemkot Solo tahun 2010 melalui jalur honorer dari Dinas Pasar waktu itu (Dinas Perdagangan) sekarang,” ujar Dwi, Minggu (9/6).

Baca juga:

Khofifah Sebut Dukungan dari Golkar di Pilkada Jatim Tanpa Mahar

Dwi menyebut, Agus mendaftar dalam bursa balon bupati Boyolali sudah diklarifikasi oleh pimpinanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kemudian oleh pimpinan yang bersangkutan disarankan untuk mengambil cuti diluar tanggungan negara (CLTN).

"Sudah diklarifikasi oleh Kepala OPD Dispora karena ASN berpolitik maju Pilkada Boyolali mendaftar parpol,” kata Dwi.

Ia menjelaskan, cuti di luar tanggungan negara itu dilakukan sampai benar nanti mendaftar ke KPU Boyolali. Kemudian setelah resmi ditetapkan calon oleh KPU mundur dari ASN Pemkot Solo.

Menurut Dwi, merujuk aturan Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang menjadi bakal calon peserta Pemilu tahun 2024 harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara.

Baca juga:

Anies Merasa Terhormat Dilirik PDIP untuk Maju di Pilkada Jakarta

"ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai peserta pemilu dan pemilihan tahun 2024 agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana ketentuan lampiran 2 huruf b angka 3 keputusan bersama, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan," katanya.

Dwi menambahkan, ASN cuti diluar tanggungan negara itu kondisi yang bersangkutan dibebastugaskan dari pekerjaan ASN. Hanya saja ASN tersebut tidak mendapatkan gaji maupun tunjangan yang melekat.

"Cuti di luar tanggungan negara itu yang bersangkutan bebas, tidak beraktivitas tugas, tidak diberikan gaji dan kompensasi. Artinya lepas jabatan dan tidak aktif berdinas," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

#Pilkada 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
PSU berulang memakan biaya dan membuat daerah lama tanpa pemimpin.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Mei 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Indonesia
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya sama-sama didiskualifikasi
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Indonesia
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
PSU dilakukan karena Mahkamah Konstitusi menilai kemenangan Ratu Zakiyah lantaran sang suami, yaitu Menteri Desa Yandri Susanto terbukti membantu kemenangannya sebagai calon Bupati Serang di pilkada 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Indonesia
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Berdasarkan fakta persidangan Mus Kogoya ternyata telah tidak lagi berstatus ASN sejak mencalonkan diri
Wisnu Cipto - Senin, 05 Mei 2025
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Indonesia
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI sebelumnya menerima hibah Rp 975 miliar dari Pemerintah DKI untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Indonesia
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
KPU DKI Jakarta menggelar rapat evaluasi tahapan teknis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 April 2025
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
Bagikan