Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang wanita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dalam kasus suap. Wanita yang belum diketahui identitasnya itu bersama tersangka pemberi suap Basuki Hariman (BHR).
Wartawan sempat mencecar KPK tentang jatidiri wanita tersebut dan perannya dalam kasus dugaan suap terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan itu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan wanita yang ikut ditangkap sedang menemani BHR. Syarif mengatakan, karena tidak ada hubungan dengan materi kasus tidak perlu diungkapkan.
"Ini kan kasus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dan tidak ada hubungan dengan kesusilaan dan tidak perlu dijelaskan," kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).
Seperti diketahui, KPK menangkap 11 orang di sebuah tempat di kawasan Taman Sari, Jakarta Pusat pada Rabu (25/1). Di antara orang-orang yang tertangkap terdapat Patrialis Akbar, Hakim Mahkamah Konstitusi dan BHR sebagai pemberi suap.
Mengenai BHR, Syarif mengatakan yang bersangkutan pernah diperiksa KPK sebagai saksi berhubungan dengan kasus impor daging sapi.
"Pemberi uang berinisal BHR ini memang pernah diperiksa KPK sebagai saksi berhubungan dengan impor daging sapi," kata Syarif.
Laode menegaskan BHR sudah pernah diingatkan saat diperiksa KPK untuk jangan bermain-main lagi pada komoditi-komoditi penting pada.
"Kami sebenarnya sudah memperingatkan dia pada saat diperiksa dulu. Bahkan sudah pernah diperiksa kok malah masih melakukan hal seperti ini. KPK mengingatkan baik swasta maupun penyelenggara negara jangan lagi mencoba melakukan hal yang tidak kooperatif," tuturnya.
Saat ini, sambung Laode, KPK tengah menyelidiki perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh BHR. (Abi)