Ada May Day Fiesta, Polisi Imbau Warga Besok Jangan Olahraga di GBK

Kamis, 12 Mei 2022 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat tidak berolahraga di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/5) besok.

Imbauan ini disampaikan karena massa buruh akan melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI dan dilanjutkan long march ke GBK dalam gelaran bertajuk May Day Fiesta.

Baca Juga:

Partai Buruh Kampanye Hapus Slogan 'Ambil Uangnya Jangan Pilih Orangnya' di 1 Mei 2022

"Karena dari pagi akan ada kedatangan bus-bus diantara 800 sampai seribu bus yang akan mengangkut massa untuk menghadiri May Day Fiesta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Kamis (12/5).

Tak hanya itu, Sambodo juga meminta masyarakat untuk menghindari Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jenderal Sudirman hingga Asia Afrika selama perayaan May Day Fiesta.

"Karena akan ada puluhan ribu buruh yang datang, sehingga kami imbau kepada seluruh warga Jakarta sebaiknya mulai Sabtu pagi hingga sore menghindari kawasan Senayan, depan DPR/MPR, kawasan Gatot Subroto dan sebagainya," tuturnya.

Ilustrasi - Ratusan Buruh dan mahasiswa mulai datangi gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2022). (ANTARA/Walda)

Untuk diketahui, May Day Fiesta dilaksanakan untuk memperingati hari buruh yang sebelumnya tertunda lantaran berdekatan waktunya dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengklaim, sebanyak 60 ribu buruh akan berkumpul dalam aksi tersebut.

Dia menyebut, elemen buruh meminta agar Pemerintah bisa menolak revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena menilai hal tersebut untuk melanggengkan Omnibus Law Cipta Kerja.

Selain itu, kata Andi Gani, pihaknya juga menolak upah murah dan pemberangusan serikat pekerja. Dia tak menginginkan, kaum buruh semakin tertekan.

“Menolak upah murah dan juga menolak pemberangusan serikat pekerja melalui revisi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja,” pungkas Andi Gani. (Knu)

Baca Juga:

Ini 16 Tuntutan Buruh saat Aksi May Day 14 Mei Mendatang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan