Ada 42 Nama Calon Pengganti Anies
Senin, 12 September 2022 -
MerahPutih.com - DPRD DKI menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) membahas mekanisme pengusulan tiga nama yang diajukan menjadi calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI yang akan diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, sembilan fraksi DPRD DKI dan lima pimpinan dewan akan mengusulkan masing-masing tiga nama. Sehingga, totalnya ada 42 nama.
Baca Juga
Keputusan Final Pj Gubernur DKI Jakarta Ada di Tangan Jokowi
Nantinya, dari 42 nama akan dikerucutkan menjadi tiga nama bakal calon Penjabat Gubernur yang diusulkan DPRD DKI.
"Ada 42 nama. Kami 'voting' siapa namanya yang terbanyak," kata Prasetyo Edi di Jakarta, Senin (12/9).
Baca Juga
DPRD DKI memiliki waktu hingga 16 September 2022 untuk menyetorkan tiga nama usulan kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama lain yang diusulkan kepada Kepala Negara.
Selanjutnya, pada Selasa (13/9), Wakil Rakyat di Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu Rapat Paripurna pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.
Anies dan Riza akan mengakhiri masa jabatan pada 16 Oktober 2022.
"Jadi besok setelah paripurna, kita mengumumkan tiga nama itu yang layak menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta," tutupnya. (Asp)
Baca Juga
Ketua DPRD DKI Bahas Tiga Nama Pj Gubernur Pengganti Anies Pekan Depan