Marullah Matali Penuhi Syarat Jadi Calon Pj Gubenur

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 09 September 2022
Marullah Matali Penuhi Syarat Jadi Calon Pj Gubenur

Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengungkap sosok Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Jakarta yang memenuhi syarat menjadi calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Orang yang penuhi syarat administratif sebagai penerus Anies ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali.

Baca Juga:

Heru Budi Dinilai Cocok jadi Pj Gubernur DKI

"Jakarta kan memenuhi syarat ada satu orang, yang memenuhi syarat administrasi. Pak sekda memenuhi syarat. Tapi apakah itu menjadi pilihan PDIP? Ya nanti pada saatnya saya sampaikan," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono saat dihubungi, Jumat (9/9).

Gembong melanjutkan, secara administrasi, Sekda Marullah merupakan satu-satunya aparatur PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I di Pemerintah DKI.

Adapun dalam aturan syarat jadi Pj Gubernur tertuang dalam pasal 201 ayat 10 pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Selain itu, juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 disebutkan penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Baca Juga:

Fraksi Gerindra Tanggapi Usulan Pembentukan Pansel Penentuan Calon Pj Gubernur DKI

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini meyakini, jika semua Fraksi DPRD DKI telah mengantongi nama-nama calon pengganti Anies. Namun saat ini belum dapat diungkap karena belum dilakukan pembahasan di Dewan Parlemen Kebon Sirih.

"Tinggal untuk menyodorkan ke pimpinan untuk kemudian menjadi satu menjadi keputusan DPRD mekanismenya belum dibahas," ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku, sudah mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta mengenai usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI.

Dalam surat tersebut, Tito meminta anggota dewan Kebon Sirih itu mengusulkan tiga nama calon pengganti Anies Baswedan. Pengusulan nama ditunggu sampai 16 September atau sebulan sebelum Anies purna tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," tulis Tito dalam suratnya kepada DPRD DKI, Selasa (6/9). (Asp)

Baca Juga:

Mendagri Beri Waktu DPRD Usulkan 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI sampai 16 September

#Plt Gubernur DKi #DPRD DKI Jakarta #Tito Karnavian #Mendagri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
DPRD DKI menyoroti kesulitan pedagang tradisional Jakarta bersaing dengan e-commerce dan meminta DPPKUKM serta Pasar Jaya berkolaborasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
Indonesia
Pemerintah Pastikan Transfer ke Daerah Rp 18,9 Triliun Buat Gaji PPPK
Kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah juga mendorong pemerintah daerah menjaga porsi belanja pegawai agar tidak terlalu mendominasi APBD.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 19 September 2026
Pemerintah Pastikan Transfer ke Daerah Rp 18,9 Triliun Buat Gaji PPPK
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Di Kepulauan Seribu sudah ada desalinasi, mengubah air laut jadi air bersih, air tawar.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Indonesia
Alasan Mendagri Tito Rumuskan Ulang Definisi Orang Asli Papua
Hingga saat ini masih terjadi perbedaan pandangan di tingkat daerah mengenai kriteria Orang Asli Papua dalam UU Otsus Papua.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Alasan Mendagri Tito Rumuskan Ulang Definisi Orang Asli Papua
Indonesia
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta tetap besar sehingga pemerintah daerah perlu mencari alternatif pendanaan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Tindakan tersebut sudah menyakiti perasaan umat beragama khususnya umat Islam.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Indonesia
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Khusus terkait tenaga pendidik dan guru, pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Indonesia
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Bagikan