Marullah Matali Penuhi Syarat Jadi Calon Pj Gubenur
Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengungkap sosok Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Jakarta yang memenuhi syarat menjadi calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Orang yang penuhi syarat administratif sebagai penerus Anies ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali.
Baca Juga:
"Jakarta kan memenuhi syarat ada satu orang, yang memenuhi syarat administrasi. Pak sekda memenuhi syarat. Tapi apakah itu menjadi pilihan PDIP? Ya nanti pada saatnya saya sampaikan," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono saat dihubungi, Jumat (9/9).
Gembong melanjutkan, secara administrasi, Sekda Marullah merupakan satu-satunya aparatur PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I di Pemerintah DKI.
Adapun dalam aturan syarat jadi Pj Gubernur tertuang dalam pasal 201 ayat 10 pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Selain itu, juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 disebutkan penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Baca Juga:
Fraksi Gerindra Tanggapi Usulan Pembentukan Pansel Penentuan Calon Pj Gubernur DKI
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini meyakini, jika semua Fraksi DPRD DKI telah mengantongi nama-nama calon pengganti Anies. Namun saat ini belum dapat diungkap karena belum dilakukan pembahasan di Dewan Parlemen Kebon Sirih.
"Tinggal untuk menyodorkan ke pimpinan untuk kemudian menjadi satu menjadi keputusan DPRD mekanismenya belum dibahas," ujarnya.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku, sudah mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta mengenai usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI.
Dalam surat tersebut, Tito meminta anggota dewan Kebon Sirih itu mengusulkan tiga nama calon pengganti Anies Baswedan. Pengusulan nama ditunggu sampai 16 September atau sebulan sebelum Anies purna tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," tulis Tito dalam suratnya kepada DPRD DKI, Selasa (6/9). (Asp)
Baca Juga:
Mendagri Beri Waktu DPRD Usulkan 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI sampai 16 September
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih