ACTA Minta Istilah "Antargolongan" dalam UU ITE Dihilangkan
Senin, 18 September 2017 -
MerahPutih.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (2) terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Menurut Wakil Sekjen ACTA Y Nurhayati, permohonan atau gugatan diajukan karena banyaknya aktivis yang terjerat kasus hukum karena diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
Nurhayati mengatakan, pihaknya tidak menuntut Pasal 28 ayat (2) UU ITE dihapuskan seluruhnya, hanya saja kalimat antargolongan dirasa perlu di-judicial review.
"Kami hanya meminta istilah 'antargolongan' dihilangkan," kata Nurhayati di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/9).
Dia menuturkan, istilah antargolongan sangat luas dan tidak jelas batasannya secara ilmiah. Menurutnya, tidak ada juga definisi antargolongan dalam UU tersebut.
Oleh karena ketidakjelasan definisi antargolongan tersebut, setiap bentuk penyebaran informasi yang dianggap menyerang pihak lain bisa dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE karena menyebarkan kebencian terhadap golongan pihak lain tersebut.
Nur mencotohkan kasus yang dialami Dhandy Dwi Laksono. Meski status Dhandy dalam Facebook sama sekali tidak menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras, namun bisa saja yang bersangkutan dituduh menimbulkan kebencian kepada golongan penguasa atau golongan partai tertentu.
"Contoh lain adalah seorang penulis buku yang dilaporkan karena dianggap menyebarkan kebencian terhadap keturunan PKI," ujarnya. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Empat Pengeroyok Ricko Andrean Dijerat Dengan UU ITE, Ini Alasannya