ACTA Minta Istilah "Antargolongan" dalam UU ITE Dihilangkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 18 September 2017
ACTA Minta Istilah

Tersangka dugaan penyebaran kebencian terhadap Suku Lampung, Deni Putra bawa petugas menuju ruang pemeriksaan di Mapolda Lampung, Lampung, Senin (18/9). (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (2) terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Kontitusi (MK).

Menurut Wakil Sekjen ACTA Y Nurhayati, permohonan atau gugatan diajukan karena banyaknya aktivis yang terjerat kasus hukum karena diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

Nurhayati mengatakan, pihaknya tidak menuntut Pasal 28 ayat (2) UU ITE dihapuskan seluruhnya, hanya saja kalimat antargolongan dirasa perlu di-judicial review.

"Kami hanya meminta istilah 'antargolongan' dihilangkan," kata Nurhayati di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/9).

Dia menuturkan, istilah antargolongan sangat luas dan tidak jelas batasannya secara ilmiah. Menurutnya, tidak ada juga definisi antargolongan dalam UU tersebut.

Oleh karena ketidakjelasan definisi antargolongan tersebut, setiap bentuk penyebaran informasi yang dianggap menyerang pihak lain bisa dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE karena menyebarkan kebencian terhadap golongan pihak lain tersebut.

Nur mencotohkan kasus yang dialami Dhandy Dwi Laksono. Meski status Dhandy dalam Facebook sama sekali tidak menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras, namun bisa saja yang bersangkutan dituduh menimbulkan kebencian kepada golongan penguasa atau golongan partai tertentu.

"Contoh lain adalah seorang penulis buku yang dilaporkan karena dianggap menyebarkan kebencian terhadap keturunan PKI," ujarnya. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Empat Pengeroyok Ricko Andrean Dijerat Dengan UU ITE, Ini Alasannya

#ACTA #UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Indonesia
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK beralasan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Indonesia
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
ini aparat kepolisian hanya bisa menindak penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
Indonesia
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Praktik-praktik otoriter kian menyerang jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum nasional maupun hukum internasional.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Bagikan