MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, 26, dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Legislator PKB itu menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil, proporsional, dan menyeluruh dengan mempertimbangkan secara cermat peran serta posisi setiap pihak dalam perkara tersebut.
“Informasi yang kami terima menyebutkan Fandi baru tiga hari bekerja di kapal tersebut dan tidak mengetahui isi muatan kapal. Posisi Fandi sebagai ABK yang berada di tengah laut juga sangat terbatas. Dalam situasi seperti itu, pilihan yang dimiliki seorang ABK tidaklah banyak,” ujarnya, Senin (23/2).
Menurutnya, tuntutan hukuman mati terhadap Fandi perlu dikaji secara hati-hati. Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Badan Narkotika Nasional dan pihak kejaksaan untuk mencermati secara mendalam fakta-fakta persidangan serta memastikan tidak ada kekeliruan dalam menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab.
“BNN dan jaksa harus benar-benar cermat melihat konstruksi perkara ini. Tidak seharusnya seseorang dijatuhi hukuman mati apabila peran dan tingkat kesalahannya belum terbukti secara meyakinkan sebagai bagian dari jaringan utama,” tegas politisi asal Dapil Jawa Tengah VI itu.
Baca juga:
Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok
Abdullah juga menekankan pentingnya pengusutan terhadap aktor intelektual dan bandar besar di balik pengiriman narkoba dalam jumlah fantastis tersebut. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pihak-pihak yang berada di lapangan, terutama ABK yang belum tentu mengetahui keseluruhan rencana kejahatan.
“Penegak hukum harus mengusut tuntas siapa bandar dan dalang di balik pengiriman hampir 2 ton sabu ini. Jangan hanya menjerat para ABK yang tidak semua tahu soal muatan kapal. Penindakan harus menyasar jaringan utama dan pihak yang paling diuntungkan dari kejahatan ini,” lanjutnya.
Sebagai anggota Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan, ia juga meminta aparat untuk mendalami kemungkinan bahwa Fandi bisa saja menjadi korban, dimanfaatkan, atau bahkan dijebak dalam perkara tersebut. “Aparat penegak hukum harus memastikan apakah Fandi benar-benar memiliki niat dan pengetahuan atas kejahatan tersebut, atau justru menjadi korban dalam jaringan yang lebih besar. Prinsip kehati-hatian dan keadilan substantif harus dikedepankan,” pungkasnya.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus memantau proses hukum yang berjalan guna memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Dia meminta para hakim memutuskan perkara tersebut secara adil.(Pon)
Baca juga:
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri