MerahPutih.com - Delapan fraksi DPR menyetujui Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kedelapan Fraksi yang setuju itu meliputi PDIP, Gerindra, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan PPP.
Baca juga:
Cuti Ayah Bakal Dimasukan Dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Dalam pengambilan keputusanFraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan NasDem tidak hadir. Meski begitu, PPP menyatakan menyetujui dalam keterangan tertulis mereka.
"NasDem memang tidak hadir dan tidak ada informasinya," kata Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, dalam rapat pleno tingkat I Komisi VIII DPR bersama perwakilan dari pemerintah di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3).
Rapat pleno tingkat I ini dihadiri perwakilan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca juga:
RUU KIA Mendorong Peningkatan Pengetahuan Ibu tentang Menyusui Bayi
"Seluruh fraksi yang hadir yang telah menyampaikan pendapatnya setuju untuk menindaklanjuti RUU ini jadi UU sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kahfi.
Seusai rapat Kahfi mengatakan, RUU KIA juga mengatur tentang cuti bagi suami. "Kepada suami yang istrinya mengalami keguguran atau sakit dan harus suami mendampingi itu diberi cuti 2-3 hari," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (Pon)
Baca juga:
DPR Pastikan RUU KIA Tidak Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan