65 Warga Cisarua Bandung Diduga Masih Tertimbun Tanah Longsor, 25 Jenazah Sudah Ditemukan

Senin, 26 Januari 2026 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com- Bencana tanah longsor yang terjadi di Cisarua, Bandung Barat, memakan banyak korban jiwa. Data terbaru mencatat total 25 korban meninggal dunia telah dievakuasi pada Minggu (25/1).

Berdasarkan data keseluruhan, longsor tersebut berdampak pada 113 jiwa. Dari jumlah itu, 23 orang berhasil selamat, sementara 65 korban lainnya masih dalam proses pencarian.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan menyebut, 25 jenazah korban longsor telah diterima Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Barat di posko Puskesmas Pasirlangu.

"Kami melakukan sinkronisasi data dengan seluruh tim yang ada di lokasi. Hingga pukul 17.00 WIB, jumlah kantong jenazah yang dikirim ke posko DVI sebanyak 25 kantong," ujar Hendra kepada wartawan di lokasi, Minggu (25/1).

Baca juga:

DVI Polda Jabar Terima 16 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua Bandung

Tim DVI Polda Jabar berhasil mengidentifikasi 11 jenazah. Sepuluh jenazah ditemukan utuh, sedangkan satu korban diidentifikasi melalui potongan tubuh.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan, pemerintah mengutamakan penyelamatan jiwa dalam penanganan bencana tanah longsor yang melanda Kampung Pasirkuning dan Kampung Pasirkuda, Desa Pasirlangu itu.

"Kami utamakan adalah penyelamatan jiwa. Oleh karena itu, operasi pencarian dan pertolongan (SAR) dilakukan 24 jam non-stop karena masih sekitar 80 warga yang dalam pencarian,” ujar Pratikno.

Bencana longsor terjadi setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah Bandung Barat sejak Jumat malam (23/1).

Kondisi tanah yang jenuh air memicu longsor besar pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, disertai aliran banjir bandang dari kawasan perbukitan.

Material longsor dan lumpur menerjang permukiman warga, menimbun rumah, merusak infrastruktur, serta memutus akses jalan.

Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.

Selain fokus pada pencarian korban, pemerintah juga memastikan penanganan korban meninggal dilakukan secara optimal.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan