6 Ribu Warga Ajukan SIKM Selama Larangan Mudik Lebaran, Paling Banyak ke Jateng

Kamis, 20 Mei 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI melaporkan 6.055 warga yang mengajukan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama larangan mudik Lebaran priode tanggal 6-17 Mei 2021.

Dari jumlah pemohon itu, hanya 2.759 SIKM yang diterbitkan PTSP DKI dan sebanyak 3.296 warga ditolak dengan persentase 54,5 persen.

Baca Juga

Anak Buah Anies Akui Banyak Warga Palsukan Dokumen Ajukan SIKM

Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguschandra mengatakan, selama priode tersebut kriteria pengajuan SIKM paling banyak kunjungan keluarga sakit sebanyak 3.595 permohonan. Lalu, pada kriteria kunjungan duka keluarga sebanyak 1.791 pemohon.

"Disusul pada kriteria Ibu hamil sebanyak 421 permohonan dan kepentingan persalinan sebanyak 248 pemohon," ujar Benni di Jakarta melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/5).

Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguschandra
Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguschandra. Foto: Humas PMPTSP DKI Jakarta

Berdasarkan data daerah tujuan SIKM permohonan paling banyak menuju Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 1.265 permohonan, diikuti Provinsi Jawa Barat, Sumatra Utara, serta Jawa Timur.

"Bersamaan dengan hal ini juga kami menyampaikan bahwa SIKM resmi ditiadakan per tanggal 17 Mei 2021 pukul 00:00 WIB," papar dia.

Diketahui, Pemprov DKI memberlakukan SIKM bagi pelaku perjalanan nonmudik selama priode larangan mudik Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.

Penerbitan SIKM hanya diberikan kepada empat kategori, yakni kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil dengan keperluan mendesak kepentingan nonmudik dan Kepentingan persalinan. (Asp)

Baca Juga

Lurah Tebet Timur Klaim Tak Ada PNS Ajukan SIKM untuk Mudik Lebaran

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan