6 Pahlawan Nasional Baru yang Ditetapkan Presiden Jokowi
Rabu, 08 November 2023 -
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh pejuang saat peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2023.
"Setiap Hari Pahlawan kami menganugerahkan gelar pahlawan kepada para pejuang yang dulu ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Menurut Mahfud, mereka ikut berperan dalam memperjuangkan kemerdekaan di tanah air.
Baca Juga:
Masyarakat Simalungun Suarakan Tuan Rondahaim Saragih sebagai Pahlawan Nasional
"Dan atau ikut mengisi kemerdekaan dengan pengabdian dan perjuangan yang luar biasa jasanya kepada negara," sambungnya.
Mahfud mengungkap, Presiden Jokowi akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional itu kepada enam pejuang yang telah memenuhi syarat.
"Misalkan sudah wafat, sudah berjuang, tidak pernah berkhianat, itu syarat umum. Tapi syarat umum atau syarat khusus ditetapkan sepenuhnya oleh presiden. Jadi presiden yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional itu," katanya.
Baca Juga:
Politikus Golkar Peringati HUT Ke-59 Partai Dengan Ziarah ke Makam Pahlawan
Berikut ini enam nama yang dianugerahkan gelar pahlawan nasional tahun ini:
1. Almarhum Ida Dewi Agung Jambe, Bali
2. Almarhum Bataha Santiago, Sulawesi Utara
3. Almarhum M Tabrani, Jawa Timur
4. Almarhum Ratu Kalinyamat, Jawa Tengah
5. Almarhum KH Abdul Chalim, Jawa Barat
6. Almarhum KH Ahmad Hanafiah, Lampung. (Knu)
Baca Juga:
Setuju Batas Usia Capres-Cawapres Diturunkan, Fadli Zon Singgung 2 Pahlawan Nasional