6,5 Jam Geledah Kantor Damkar Semarang, KPK Keluar Bawa 3 Koper

Kamis, 25 Juli 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - KPK menggeledah Kantor Dinas Damkar Kota Semarang yang beralamat di Jalan Madukoro Raya Nomor 6, Semarang, Kamis (25/7). Penggeledahaan terkait dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang itu berlangsung selama 6,5 jam.

Pantauan di lokasi, Kamis (25/7), tim KPK memulai penggeledahaan sejak pukul 08.30 WIB. Mereka baru meninggalkan Kantor Dinas Damkar Kota Semarang sekitar pukul 15.00 WIB

Sebelum meninggalkan Kantor Damkar, para penyidik KPK tampak membawa tiga koper dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil, setelah itu bersamaan keluar dengan empat mobil beriringan.

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang Ade Bhakti membenarkan adanya pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK. Menurutnya, penyidik KPK meminta keterangan jajaran pimpinan di dinas tersebut, termasuk dirinya terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024.

Baca juga:

Walkot Semarang Dicekal KPK, Pj Gubernur Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Bahkan, kata dia, penyidik KPK juga sempat mengumpulkan ponsel para pegawai yang bertanggung jawab atas perencanaan keuangan dan administrasi. Namun, dia memastikan bahwa pelayanan publik di Dinas Damkar Kota Semarang tetap berjalan seperti biasa, termasuk adanya pembentukan relawan pemadam kebakaran.

"Seperti biasa. Tadi ada pembentukan relawan pemadam Semarang Tengah, kemudian administrasi juga berlangsung biasa," katanya, dikutip dari Antara.

Diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7) lalu. Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.

KPK menyatakan penggeledahan berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Baca juga:

KPK Periksa Pejabat Pemkot Semarang di Lantai 8 Gedung Balkot

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 - 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 - 2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan