57 Eks Pegawai KPK Berencana Gugat SK Pemecatan ke PTUN

Jumat, 01 Oktober 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat keputusan (SK) pemberhentian dari lembaga antirasuah.

"Gugatan ke TUN hanya satu opsi yang mungkin kami ambil, tentu di samping opsi-opsi lain ya. Karena kan sampai dengan saat ini belum ada kepastian," kata eks pegawai KPK, Hotman Tambunan kepada wartawan, Kamis (1/10).

Baca Juga

Alex Marwata Sebut Pemecatan Novel Baswedan Bukan Semata Putusan KPK

Hotman mengatakan, saat ini pihaknya masih mempersiapkan proses administratif untuk menggugat ke PTUN. Menurutnya, pemecatan terhadap 57 mantan pegawai KPK berpotensi melanggar hukum.

Pasalnya, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi dasar pemecatan bermasalah. Berdasarkan temuan Ombudsman TWK maladministrasi dan temuan Komnas HAM proses TWK melanggar HAM.

"Jika gugatan didaftarkan maka yang digugat adalah SK pemberhentian, alasannya proses ke SK itu melanggar hukum," ujarnya.

Meski demikian, Hotman melanjutkan pihaknya sampai saat ini masih mempersiapkan proses administratif tersebut. Ia belum bisa memastikan kapan waktu gugatan SK pemecatan 57 pegawai KPK ke PTUN.

"Ini butuh proses persiapan lama ya, belum bisa dipastikan kapan. Jikapun menggugat paling cepat itu 45 hari lagi, sebab Ombudsman kan kasih waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti sejak rekomendasi mereka," kata Hotman.

Sejumlah mantan pegawai KPK berfoto di depan gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK Jakarta pada Kamis (30/9/2021) (Desca Lidya Natalia)
Sejumlah mantan pegawai KPK berfoto di depan gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK Jakarta pada Kamis (30/9/2021) (Desca Lidya Natalia)

Diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya telah diberhentikan 30 September 2021.

Sehari sebelum pemecatan, pegawai yang dipecat bertambah satu orang. Pegawai itu yakni Penyidik Muda KPK Lakso Anindito. Dia merupakan satu dari tiga pegawai yang melakukan TWK susulan karena sedang menjalankan tugas.

Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho. (Pon)

Baca Juga

Busyro Anggap Rezim KPK Alami Osteoporosis Moral, Harus Dibawa ke ICU

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan