57 Eks Pegawai KPK Berencana Gugat SK Pemecatan ke PTUN
Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat keputusan (SK) pemberhentian dari lembaga antirasuah.
"Gugatan ke TUN hanya satu opsi yang mungkin kami ambil, tentu di samping opsi-opsi lain ya. Karena kan sampai dengan saat ini belum ada kepastian," kata eks pegawai KPK, Hotman Tambunan kepada wartawan, Kamis (1/10).
Baca Juga
Alex Marwata Sebut Pemecatan Novel Baswedan Bukan Semata Putusan KPK
Hotman mengatakan, saat ini pihaknya masih mempersiapkan proses administratif untuk menggugat ke PTUN. Menurutnya, pemecatan terhadap 57 mantan pegawai KPK berpotensi melanggar hukum.
Pasalnya, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi dasar pemecatan bermasalah. Berdasarkan temuan Ombudsman TWK maladministrasi dan temuan Komnas HAM proses TWK melanggar HAM.
"Jika gugatan didaftarkan maka yang digugat adalah SK pemberhentian, alasannya proses ke SK itu melanggar hukum," ujarnya.
Meski demikian, Hotman melanjutkan pihaknya sampai saat ini masih mempersiapkan proses administratif tersebut. Ia belum bisa memastikan kapan waktu gugatan SK pemecatan 57 pegawai KPK ke PTUN.
"Ini butuh proses persiapan lama ya, belum bisa dipastikan kapan. Jikapun menggugat paling cepat itu 45 hari lagi, sebab Ombudsman kan kasih waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti sejak rekomendasi mereka," kata Hotman.
Diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya telah diberhentikan 30 September 2021.
Sehari sebelum pemecatan, pegawai yang dipecat bertambah satu orang. Pegawai itu yakni Penyidik Muda KPK Lakso Anindito. Dia merupakan satu dari tiga pegawai yang melakukan TWK susulan karena sedang menjalankan tugas.
Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho. (Pon)
Baca Juga
Busyro Anggap Rezim KPK Alami Osteoporosis Moral, Harus Dibawa ke ICU
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta