500 Saksi Diperiksa di Kasus Suap Bupati Klaten

Senin, 29 Mei 2017 - Yohannes Abimanyu

Sebanyak 500 saksi diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Non-aktif Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini.

Namun, menurut Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Afni Karolina mengatakan tidak semua saksi yang diperiksa saat penyidikan akan dimintai keterangan di pengadilan.

"Masih akan dipilah-pilah siapa yang akan diperiksa sebagai saksi, tentunya tidak seluruhnya," kata Afni di Semarang, Minggu, (28/5)

Sebelumnya, Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp12 miliar berkaitan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja di kabupaten tersebut.

Dalam perkara itu, Sri Hartini dijerat dengan dakwaan ganda.

Pada dakwaan pertama, Sri Hartini didakwa melanggar pasal 12a UU No 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terdakwa didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp2,98 miliar yang berkaitan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja baru di lingkungan Kabupaten Klaten.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa mendakwa Sri Hartini dengan pasal 12b UU No 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terdakwa menerima uang yang nilainya mencapai Rp9,1 miliar dari sejumlah orang yang berkaitan dengan berbagai hal di bidang pemerintahan.

Sebagai pejabat negara, terdakwa tidak pernah melaporkan KPK hingga batas waktu yang ditentukan.

Afni mengatakan penuntut umum akan membuktikan kedua dakwaan itu sekaligus dalam persidangan.

Sidang kasus korupsi Bupati Klaten itu sendiri digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan