50.369 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Waktu Tinggal 10 Hari Lagi

Kamis, 20 Maret 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada para pejabat yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bahwa batas waktu pelaporan tinggal 10 hari.

Penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN tahun pelaporan 2024 diimbau segera menuntaskan kewajiban mereka sebelum melewati batas waktu Senin 31 Maret 2025 mendatang

"Karena batas waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, yaitu sampai 31 Maret 2025," kata Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/3).

Baca juga:

Dedy Corbuzier Belum Lapor LHKPN ke KPK

Budi menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki KPK, sejauh ini baru ada 366.685 laporan yang diterima dari total 417.054 wajib lapor. Artinya, sudah ada 87,92 persen wajib lapor yang menyerahkan LHKPN. "Masih ada 50.369 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya," ujarnya.

Daftar rincian laporan LHKPN yang sudah diterima KPK hingga 20 Maret:

• Eksekutif: 296.136 dari 333.405 wajib lapor

• Legislatif: 14.362 dari 20.745 wajib lapor

• Yudikatif: 17.877 dari 17.947 wajib lapor

• BUMN/BUMD: 38.310 dari 44.957 wajib lapor

Baca juga:

KPK Temukan Indikasi Suap dan Gratifikasi di LHKPN Pejabat

Agar pelaporan dilakukan dengan benar dan lengkap, KPK juga mengingat setiap laporan LHKPN akan menjalani verifikasi administratif sebelum dipublikasikan di situs web elhkpn.kpk.go.id. "KPK siap memberikan bantuan dan pendampingan jika ada kesulitan dalam pengisian, agar pelaporan dapat diselesaikan tepat waktu," tandas Budi. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan