50.369 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Waktu Tinggal 10 Hari Lagi


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada para pejabat yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bahwa batas waktu pelaporan tinggal 10 hari.
Penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN tahun pelaporan 2024 diimbau segera menuntaskan kewajiban mereka sebelum melewati batas waktu Senin 31 Maret 2025 mendatang
"Karena batas waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, yaitu sampai 31 Maret 2025," kata Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/3).
Baca juga:
Budi menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki KPK, sejauh ini baru ada 366.685 laporan yang diterima dari total 417.054 wajib lapor. Artinya, sudah ada 87,92 persen wajib lapor yang menyerahkan LHKPN. "Masih ada 50.369 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya," ujarnya.
Daftar rincian laporan LHKPN yang sudah diterima KPK hingga 20 Maret:
• Eksekutif: 296.136 dari 333.405 wajib lapor
• Legislatif: 14.362 dari 20.745 wajib lapor
• Yudikatif: 17.877 dari 17.947 wajib lapor
• BUMN/BUMD: 38.310 dari 44.957 wajib lapor
Baca juga:
Agar pelaporan dilakukan dengan benar dan lengkap, KPK juga mengingat setiap laporan LHKPN akan menjalani verifikasi administratif sebelum dipublikasikan di situs web elhkpn.kpk.go.id. "KPK siap memberikan bantuan dan pendampingan jika ada kesulitan dalam pengisian, agar pelaporan dapat diselesaikan tepat waktu," tandas Budi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
