50.369 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Waktu Tinggal 10 Hari Lagi


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada para pejabat yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bahwa batas waktu pelaporan tinggal 10 hari.
Penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN tahun pelaporan 2024 diimbau segera menuntaskan kewajiban mereka sebelum melewati batas waktu Senin 31 Maret 2025 mendatang
"Karena batas waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, yaitu sampai 31 Maret 2025," kata Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/3).
Baca juga:
Budi menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki KPK, sejauh ini baru ada 366.685 laporan yang diterima dari total 417.054 wajib lapor. Artinya, sudah ada 87,92 persen wajib lapor yang menyerahkan LHKPN. "Masih ada 50.369 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya," ujarnya.
Daftar rincian laporan LHKPN yang sudah diterima KPK hingga 20 Maret:
• Eksekutif: 296.136 dari 333.405 wajib lapor
• Legislatif: 14.362 dari 20.745 wajib lapor
• Yudikatif: 17.877 dari 17.947 wajib lapor
• BUMN/BUMD: 38.310 dari 44.957 wajib lapor
Baca juga:
Agar pelaporan dilakukan dengan benar dan lengkap, KPK juga mengingat setiap laporan LHKPN akan menjalani verifikasi administratif sebelum dipublikasikan di situs web elhkpn.kpk.go.id. "KPK siap memberikan bantuan dan pendampingan jika ada kesulitan dalam pengisian, agar pelaporan dapat diselesaikan tepat waktu," tandas Budi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
