5 Bulan Curangi Takaran Minyakita, PT Jaya Batavia Globalindo Sebulan Raup Rp 800 Juta

Rabu, 19 Maret 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS mengakui perusahaannya telah mencurangi takaran isi kemasan Minyakita sejak November 2024 alias lima bulan terakhir. Tiap bulannya, mereka berhasil meraup pendapatan kotor senilai Rp 800 juta per bulan dari aksi kecurangan itu.

"Dalam proses pengemasan ukuran satu liter, mereka hanya mengisi 800 mililiter sampai 850 mililiter," kata Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes Twedi Aditya Bennyhadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/3).

Menurut Kapolres, kantor PT Jaya Batavia Globalindo sendiri berlokasi di Jalan Ulim Nomor 11 Blok 24, RT08 RW010 Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat itu. "Bahan baku minyak diambil dari daerah Marunda, kemudian ada juga yang di Cakung," tuturnya.

Baca juga:

Curangi Takaran Minyakita, Dirut PT Jaya Batavia Globalindo Terancam 5 Tahun Bui Denda Rp 2 Miliar

Kombes Twedi menjelaskan RS telah ditetapkan menjadi tersangka bersama operator perusahaan berinisial IH. "Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (13/3) setelah sebelumnya diperiksa pada Selasa (12/3)," imbuh Kapolres Jakbar itu, dikutip Antara.

Dalam penggerebekan di kantor PT Jaya Batavia Globalindo itu, polisi turut menyita mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, kardus Minyakita yang belum terpakai, dan belasan ribu kemasan Minyakita

"Kemudian untuk barang bukti, 1.600 karton dengan merek Minyakita, isi kemasannya satu liter dan per karton isinya 12 kemasan satu liter. Jadi, kalau ditotal sebanyak 19.200 kemasan," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan