5 Anggota Polri yang Selesai Jalani Penempatan Khusus Kembali Bertugas

Sabtu, 10 September 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Mabes Polri membebaskan lima anggotanya setelah selesai menjalani penempatan khusus (Patsus) terkait kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J.

Anggota Polri yang selesai menjalankan patsus kembali bertugas ke Pelayanan Markas (Yanma) sesuai surat telegram mutasi yang diterimanya.

Baca Juga

Kapolri Waspadai Strategi Penyebaran Berita Bohong di Pemilu 2024

“Ditempatkan sesuai dengan putusan (mutasi) di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (10/9).

Total ada 18 anggota Polri yang menjalani sanksi penempatan khusus dari 35 orang terduga pelanggar. Dari jumlah itu terdapat tujuh orang berstatus tersangka menghalangi penyidikan Brigadir J, dan tiga orang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.

Mereka yang berstatus tersangka dilakukan penahanan, sedangkan yang melakukan pelanggaran etik dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.

Adapun rincian anggota Polri yang selesai menjalani Patsus di Brimob

1. Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provos Divisi Propam Polri. Statusnya sudah keluar patsus, namun masih menunggu persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

2. AKBP Ari Cahya Nugraha, mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri. Sudah keluar patsus dan menunggu sidang KKEP

3. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dia sudah keluar patsus dan menunggu sidang KKEP

4. AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan. Sudah keluar patsus dan menunggu sidang KKEP

5. AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit V Renakta Polda Metro Jaya. Sidang KKEP selesai dan masa patsus juga sudah selesai.

Baca Juga

Polri Respons Unggahan Istri Brigjen Hendra

Sementara, 13 anggota lainnya yang ditahan karena tersangka dan saat ini masih patsus:

1. Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Tersangka penembakan Brigadir J terkait Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dan tersangka obstruction of justice dengan Pasal 221 KUHP, Pasal 233 dan UU 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

2. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal. Statusnya tersangka obstruction of justice (OOJ) dan ditahan terkait masalah OOJ

3. Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri. Statusnya tersangka OOJ dan dan ditahan terkait masalah OOJ

4. AKBP Jerry Raymond Siagian, eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya. Dia tengah menjalani persidangan KKEP

5. Kombes Susanto, mantan Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Polri. S masih dipatsus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat

6. Kombes Budhi Herdi Susianto, eks Kapolres Metro Jakarta Selatan. Budhi masih dipatsus di Mako Brimob

7. Kompol Chuck Putranto, Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Statusnya sebagai tersangka OOJ dan ditahan terkait OOJ

8. Kompol Baiquni Wibowo, eks Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri. Statusnya tersangka OOJ dan ditahan terkait OOJ

9. AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri. Dia tersangka OOJ dan ditahan kasus OOJ

10. AKP Irfan Widyanto, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Dia tersangka OOJ dan ditahan terkait kasus OOJ

11. AKBP Handik Zusen, mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia masih dipatsus

12. AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia masih dipatsus

13. AKBP Abdul Rahim. Statusnya sebagai tersangka dan tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. (Knu)

Baca Juga

Isu Dugaan Tiga Kapolda Terseret Kasus Ferdy Sambo, Mabes Polri Tak Mau Berasumsi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan