40 Tenaga Kerja Lokal Dikerahkan Buat Pulihkan Sumatera dari Dampak Bencana

Rabu, 28 Januari 2026 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah mulai melakukan percepatan pemulihan dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyerap hingga 40 ribu tenaga kerja lokal untuk membantu percepatan pemulihan.

Hal tersebut disampaikan Menteri PU Dody Hanggodo di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), bersama Gubernur Sumbar, Wakil Ketua Komisi VI dan Bupati Agam saat meninjau langsung perkembangan pembangunan sejumlah infrastruktur yang terdampak akibat bencana alam yang terjadi di akhir November 2025.

Selain untuk mempercepat pemulihan Sumatera, penyerapan puluhan ribu tenaga kerja lokal tersebut sekaligus langkah pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi khususnya di kalangan akar rumput.

Baca juga:

Satgas PKH Pastikan Usut Semua Perusahaan Berkontribusi ke Bencana Banjir Sumatera

Dody mengatakan instruksi penyerapan tenaga kerja lokal pertama kali disampaikan pada 12 Desember 2025 di Provinsi Aceh dan harus dilakukan juga di dua provinsi lainnya.

"Jadi, padat karya itu harus di mana terutama di lokasi bencana," ujar dia.

Kebijakan Kementerian PU juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar perekonomian masyarakat di tiga provinsi terdampak bencana dapat segera bergerak.

"Sesuai arahan Pak Presiden Prabowo, masyarakat yang terdampak bencana tidak boleh terganggu ekonominya," ujar dia.

Supervisor Health, Safety, Security, and Environment PT Hutama Karya Infrastruktur Budi Setia menyebut khusus di Kecamatan Malalak, perusahaannya sudah mempekerjakan 16 pekerja lokal.

"Kami juga merekrut tenaga kerja lokal untuk mempercepat pemulihan daerah terdampak bencana," kata Budi.

Belasan warga kerja lokal bekerja sebagai supir truk yang bertugas mengangkut dan memindahkan material hingga sebagai helper.

Untuk proses rekrutmen sendiri Hutama Karya berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan agar menyiapkan kebutuhan tenaga kerja.

"Pemberdayaan tenaga kerja lokal merupakan salah satu standar atau ketentuan perusahaan yang harus menggaet sekitar 40 persen warga lokal," ujarnya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan