4 Jenderal Polisi Ini Lulus Tes Tulis Calon Deputi Korsup KPK
Jumat, 18 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Seleksi calon pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.
Sebanyak empat jenderal polisi lulus seleksi tes tertulis calon Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
KPK Setop Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Formula E Jika tak Temui Unsur Pidana
Selain empat jenderal polisi, ada satu jaksa dan PNS dari Kementerian PUPR. Hal itu diketahui berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan KPK Tahun 2022 yang dikutip dari laman jpt.kpk.go.id, Jumat (18/3).
Enam orang calon Deputi Bidang Korsup KPK tersebut yakni, Brigjen Didik Agung Widjanarko dari internal KPK, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama dari internal KPK, Brigjen Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi dari Polri.
Kemudian Brigjen Hery Santoso dari Polri (Wakapolda Sulteng), KMS. A. Roni dari Kejaksaan RI (Jaksa Fungsional JAMPidsus), dan Ignatius Wing Kusbimanto dari Kementerian PUPR.
Nama-nama tersebut dinyatakan lolos tahap penulisan makalah atau policy brief. Selanjutnya, mereka akan menjalani kegiatan asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural yang akan dilaksanakan pada 21-24 Maret 2022.
Asesmen akan dilangsungkan di Pusat Kepegawaian ASN Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan kandidat diwajibkan hadir secara langsung.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Eks Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Ditahan KPK
Koordinator Ketua Pansel Supranawa Yusuf mengatakan, nama-nama yang dinyatakan lolos itu merupakan pengerucutan dari 153 kandidat yang mengikuti penulisan makalah dan policy brief.
Supranawa mengatakan, dalam seleksi penulisan makalah atau policy brief ditetapkan beberapa kriteria. Termasuk sistematika penulisan, rumusan masalah, pemecahan masalah dan rasionalitas atau substansi tulisan.
Tak kalah penting dalam penilaian itu, kata Supranawa, adalah seberapa jauh ide-ide dalam tulisan para kandidat itu bisa dilaksanakan dalam praktiknya. Penggunaan bahasa Indonesia juga menjadi penilaian dalam tahap tersebut.
"Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, maka kita juga melihat sejauh mana teman-teman itu menguasai dan mempraktikan bahasa dalam bentuk tulisan. Baik policy brief maupun makalah," kata Supranawa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/3).
Dalam tahap penilaian makalah, Supranawa mengatakan hanya diberikan kode dalam bentuk nomor pada hasil tulisan kandidat. Pansel tidak tahu makalah yang dinilai itu ditulis oleh siapa.
"Ini dimaksudkan, untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan adanya subjektifitas penilaian. Karena kalau kita tau yang kita nilai itu tulisan si A atau si B, mungkin akan berpengaruh terhadap pemberian nilai, sehingga kita putuskan intinya kita hanya menggunakan kode nomor saja," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Ketua KPK Firli Bahuri Ultah, MAKI: Semoga Makin Hebat Memberantas Korupsi