3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Selasa, 18 November 2025 -
MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjanjikan penyusunan regulasi terkait UMP tahun 2026 memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan tiga opsi kepada pemerintah menjelang pengumuman angka kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
“Angka kompromi pertama adalah 6,5 persen. Ikuti keputusan Presiden Prabowo (Subianto) tahun lalu, (karena) angka makro ekonominya, inflasi, dan pertumbuhan, kira-kira tidak terlalu jauh bedanya,” kata Said dalam konferensi pers yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa.
Said melanjutkan, angka 6,5 persen yang diumumkan Kepala Negara beberapa waktu lalu, sesuai dengan keinginan pemerintah untuk menaikkan daya beli dan konsumsi masyarakat.
Baca juga:
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
“Jadi kalau daya beli naik, konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi pasti naik,” ujarnya.
Kedua opsi lainnya adalah kenaikan UMP di angka 7,77 persen dan 8,5-10,5 persen, yang ia nilai sesuai dengan perhitungan indeks tertentu sebesar 1-1,5.
“Kompromi yang kedua yang ditawarkan adalah 7,77 persen, dan step ketiga, angka kompromi tertingginya 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen, karena indeks tertentunya kami menggunakan 1,0 sampai 1,5,” kata Said.
Said menolak cara perhitungan yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk kenaikan UMP tahun depan, yang ia sebut perhitungan itu hanya akan memberikan kenaikan sebesar 3,5-3,75 persen.
“Dengan menggunakan rumus kenaikan upah minimum dari pemerintah sebagai berikut, yaitu nilai inflasi, nilai pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu bernilai 0,2 sampai dengan 0,7,” kata Said.
“Dengan menggunakan rumus indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75 persen,” imbuhnya.
Menurut Said, angka ini sangat rendah dan berdampak pada beberapa daerah yang masih memiliki UMP kecil.
“Rata-rata upah minimum adalah Rp3 juta atau bahkan kurang dari Rp3 juta per bulan. Maka 3,75 persen dikalikan Rp3 juta kurang, kira-kira (upah naik) hanya Rp100 ribu,” ujar dia.
Said menambahkan, pihaknya juga akan menyampaikan aspirasi dalam dua tahap di bulan ini dan Desember terkait isu ini di berbagai kota di Indonesia. (*)