3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Selasa, 16 Desember 2025 -
MERAHPUTIH.COM - TIGA terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa menyebut tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
?
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/12). Ketiga terdakwa yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief alias IBAM sebagai tenaga konsultan.
?
Jaksa Roy Riady menyatakan kerugian negara tersebut berasal dari dua komponen utama. Pertama, kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun. Kedua, pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai USD 44.054.426 atau setara Rp 621,38 miliar.
?
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Roy saat membacakan surat dakwaan.
?
Baca juga:
Jaksa menjelaskan pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, perangkat tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
?
Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa bersama Nadiem Anwar Makarim dan mantan staf khusus menteri, Jurist Tan, yang kini berstatus buron—mengarahkan kajian kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi ke penggunaan Chromebook dan CDM tanpa didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah.
?
Jaksa juga mengungkap adanya mark-up harga serta penyusunan anggaran tanpa didukung survei dan data pembanding yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pengadaan juga dilakukan melalui e-Katalog dan aplikasi SIPLah tanpa evaluasi harga dan referensi yang memadai.
?
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan tersebut turut memperkaya Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809 miliar. Sementara itu, sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem yang dijadwalkan pada hari yang sama ditunda hingga Selasa (23/12) karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan di rumah sakit.(Pon)
Baca juga:
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
?