28 Partai Telah Miliki Akun Sipol KPU
Kamis, 30 Juni 2022 -
MerahPutih.com - Tahapan dan jadwal pemilu 2024, telah disepakati dan kini tengah berlangsung sejak pertengahan Juni 2022 atau berlansung selama 20 bulan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbaharui data permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:
NasDem Tegaskan Belum Berkoalisi dengan Partai Manapun
"Sampai jam 17:00 tanggal 29 Juni 2022, ada penambahan satu partai politik yang memiliki akun Sipol yaitu Partai Reformasi. Jadi total 28 partai politik," kata Anggota KPU Idham Holik dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/6).
Idham merincikan ke-28 parpol tersebut di antaranya; sembilan parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), enam parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 13 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).
Berikut ini daftar Parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses atau aktivasi akun Sipol per tanggal 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB :
- Partai Golongan Karya
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Bulan Bintang
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Demokrat
- Partai NasDem
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Ummat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Republikku Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Amanat Nasional
- Partai Negeri Daulat Indonesia
- Partai Buruh
- Partai Berkarya
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Reformasi.
Sipol ditetapkan sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Dengan dibukanya akses Sipol partai politik memiliki waktu satu bulan lebih untuk menyelesaikan proses penginputan data. Pengumuman pendaftaran dilaksanakan 29 Juli 2022 dan dimulainya pendaftaran 1 Agustus-14 Agustus 2022.
Amanat UU 7 Tahun 2017 yang memerintahkan KPU memulai pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Lalu menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. (Knu)