Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemerintah Temukan 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Kandungan, Harga Tembus Rp 57.600 per Kg

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 15 September 2026

MerahPutih.com - Pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kandungan gizi sesuai klaim pada kemasan. Beras fortifikasi tersebut merupakan produk yang diperkaya zat gizi dan ditujukan khusus bagi ibu hamil, ibu menyusui, serta balita guna membantu mencegah stunting.

Ke-25 merek yang diduga melakukan pelanggaran tersebut yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Pemerintah menyatakan akan segera membongkar dan menindak dugaan praktik pemalsuan beras fortifikasi tersebut.

Harga Beras Fortifikasi Diduga Melambung

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, Selasa (15/9), praktik tersebut sangat merugikan masyarakat karena konsumen tidak memperoleh kandungan gizi sebagaimana yang dijanjikan pada produk.

Tak hanya itu, pemerintah juga menemukan sejumlah beras fortifikasi yang diduga bermasalah tersebut dijual dengan harga tidak wajar.

Amran menjelaskan, beras fortifikasi semestinya dijual dengan harga Rp 13.500 per kilogram (kg). Namun, berdasarkan temuan pemerintah, produk yang diduga palsu itu rata-rata dijual Rp 23.385 per kg.

Bahkan, terdapat produk yang dijual hingga Rp 57.600 per kg.

Baca juga:

Pemerintah Bakal Luncurkan Beras Kita Ganti Beras SPHP, Warna Kemasan Berubah Jadi Biru

Menurut Amran, dugaan praktik tersebut dapat menghambat upaya pemerintah menekan angka stunting. Pasalnya, masyarakat harus membeli beras yang diklaim memiliki kandungan gizi tertentu dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan beras medium maupun premium.

(Beras fortifikasi palsu) Ini penipuan, ini menyusahkan konsumen kita,

Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman.

Diuji di Empat Laboratorium

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan pasar yang dilakukan pemerintah terhadap produk beras yang beredar di masyarakat, termasuk beras fortifikasi dan beras dengan klaim diperkaya zat gizi.

Sebagai bagian dari proses pengawasan, pemerintah menguji mutu produk-produk tersebut di empat laboratorium pengujian bersertifikasi.

Keempat laboratorium tersebut yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.

Hasil pengujian menunjukkan 25 merek diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana tercantum pada label kemasan.

Selain menguji mutu produk, pemerintah juga memantau harga beras fortifikasi di pasaran. Dari pemantauan tersebut, ditemukan sejumlah produk yang dijual dengan harga tidak wajar.

Dugaan Markup Disebut Rugikan Konsumen Rp 89 Triliun

Amran mengatakan dugaan praktik markup tersebut diperkirakan merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.

Perhitungan itu didasarkan pada selisih antara harga jual rata-rata beras fortifikasi dan harga jual seharusnya. Selisih tersebut kemudian dikalikan dengan konsumsi beras fortifikasi sebesar 9,2 juta ton berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

"Dan ini keuntungan ditarik dari orang kecil, ini bisa menekan ekonomi kita," kata Amran.

Menurut pemerintah, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan mutu produk, tetapi juga harga yang harus dibayarkan konsumen.

Baca juga:

Apa itu Beras Fortifikasi? Kenali Perbedaannya dengan Beras Biasa yang Kini Wajib Dipakai MBG

Pemerintah Siapkan Penindakan

Amran menegaskan pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Pemerintah juga akan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memverifikasi temuan dan mendalami unsur pidana dalam dugaan pelanggaran tersebut.

Selain itu, temuan akan ditindaklanjuti melalui penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Ini harus kita tindaki," jelasnya.

Dugaan Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan dugaan praktik tersebut terindikasi melanggar Pasal 492 dan Pasal 493 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan memperdaya konsumen dan penipuan terkait mutu barang dagangan.

Selain itu, pihak-pihak yang terlibat juga dapat dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan label kemasan.

Ini tentu merugikan bagi konsumen baik dari secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian,

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej.

(Asp)

Baca Artikel Asli