2 Prosedur Pengunduran Diri Setelah Lulus CPNS 2024
Kamis, 23 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan dua prosedur pengunduran diri bagi peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Prosedur ini mesti dijalani peserta supaya tertib administrasi. Selain ini pengurusan prosedur pengunduran diri ini bermanfaat untuk menghindari skorsing alias sanksi.
Prosedur pengunduran diri CASN, CPNS hingga PPPK dinyatakan lulus seleksi CASN 2024, diatur sebagai berikut:
1. Mengisi aplikasi atau fitur pengisian DRH-SSCASN
Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, maka wajib mengunjungi aplikasi atau fitur pengisian pemberkasan Daftar Riwayat Hidup DRH-SSCAS.
Saat mengisi DRH SSCAS wajib konfirmasi, dengan klik pilihan mengundurkan diri.
Baca juga:
Nantinya PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut.
2. Buat surat pengunduran diri ke PPK Instansi
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi.
PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.
Jika CASN, CPNS dan PPPK yang sudah dinyatakan lulus tidak melakukan pengunduran diri sesuai prosedur maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus, dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selama dua tahun berturut selanjutnya. (Tka)