2 Penyiram Novel Dituntut Setahun, Polisi: yang Menentukan Hakim

Jumat, 12 Juni 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polri menghormati tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

"Polri menghargai apa yang jadi putusan jaksa. Nanti 'kan di akhir yang menentukan hakim dengan vonisnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dikutip Antara, Jumat (12/6).

Baca Juga

Penerornya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel: Fakta Rusaknya Hukum di Indonesia

Karena kasus ini sudah masuk ranah pengadilan, Polri ‎menghargai seluruh prosesnya hingga vonis hakim.

JPU Kejari Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan atas dakwaan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Keduanya dinilai terbukti atas dakwaan subsider dari Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

novel baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena dinilai telah mencederai institusi Polri.‎ Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan pengabdian sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada hari Selasa (11-4-2017) pukul 03.00 WIB di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara usai penyidik senior KPK itu pulang dari masjid.

Baca Juga

Otak Sekaligus Eksekutor Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara

Akibat peristiwa itu, sebagaimana dikutip Antara, Novel Baswedan mengalami luka berat. Novel harus menjalani perawatan berbulan-bulan di Singapura dan menjalani beberapa kali operasi mata. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan