2 Lulusan SMA Pengelola Situs Judol Dibekuk di Ruko Kalideres, Modal Nekat Belajar Coding Otodidak

Jumat, 26 September 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kepolisian Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mengungkap praktik ilegal pengoperasian situs judi online yang dijalankan dua pemuda berinisial NA (27) dan RI (25).

Kedua pemuda itu ditangkap saat tengah mengelola situs-situs tersebut dari sebuah ruko di kawasan Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres, pada Rabu (17/9) malam.

"TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Rawa Lele atau di Kalideres," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, kepada media, dikutip Jumat (26/9).

Baca juga:

ASN Serang Masuk Daftar Penerima Bansos, Parahnya Lagi Terindikasi Judol

Menurut dia, kedua pelaku mempelajari keterampilan pemrograman secara mandiri sejak lulus sekolah menengah. NA diketahui lulusan SMA, sementara RI merupakan lulusan SMK.

"Yang kami dapat dari pengakuan pelaku, mereka otodidak mempelajari coding," imbuh perwira polisi berpangkat melati tiga itu, dikutip Antara.

Dalam aksinya, NA berperan sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sedangkan RI bertindak sebagai operator dan admin.

Baca juga:

PPATK Tegaskan Cuma Blokir Rekening e-Wallet Terindikasi Judol, Tahun Ini Ada Rp 1,6 T

Adapun keuntungan yang didapat dari bisnis gelap itu pun dibagi dua oleh para tersangka. Dari bisnis haram tersebut, keduanya mengaku telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan