2.413 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Jumat, 16 Februari 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemilu 2024 yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 telah dilakukan, Rabu (14/2).

Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

>Baca Juga: >Pencoblosan di TPS Terdampak Banjir di Tangerang Digelar Sabtu (17/2)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan sebanyak 2.413 TPS berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) lantaran para pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali.

"Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 tps yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali. Ini kemungkinan PSU-nya besar," katanya.

Namun, kata ia, Bawaslu masih mendalami hal tersebut. Dia mengatakan apakah hal itu benar merupakan rekomendasi dari panwascam dan bawaslu kabupaten/kota atau tidak.

"Tentu lagi ditelusuri apakah benar demikian (ada potensi PSU) dari panwascam dan juga bawaslu kabupaten/kota," katanya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menilai pemungutan suara ulang dapat dilakukan melalui rekomendasi dari Bawaslu. Apabila memang di tps tersebut berpotensi untuk dilakukan PSU.

"Karena pada dasarnya untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasi panwascam yang bekerja ruang lingkupnya ada tps yang potensial dilakukan PSU," katanya. (*)

Baca Juga:

3 TPS di Boyolali Terpaksa Coblos Ulang Gara-Gara 'Pemilih Siluman'

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan