19 Kendaraan Overspeed di Tol Jakarta Kena Tilang e-TLE di Hari Pertama

Sabtu, 02 April 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Penindakan tilang elektronik (e-TLE) bagi kendaraan roda empat yang melebihi batas kecepatan maksimal dan kelebihan muatan di tujuh tol telah berlaku sejak Jumat (1/4).

Di hari pertama penindakan, Ditlantas Polda Metro Jaya menemukan belasan kendaraan roda empat yang melanggar batas kecepatan maksimal.

Baca Juga

Tilang Elektronik Tol Juga Berlaku di Trans Sumatera

"Ada 19 pelanggaran over speed di hari pertama pada 1 April 2022," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/4).

Jamal mengatakan, 19 pelanggar ini mengemudikan kendaraan di tol dengan kecepatan melebihi 100 km/jam. Sehingga dilakukan penindakan dengan tilang.

Sementara itu, terkait dengan kelebihan muatan, Jamal menyebut belum ditemukan pelanggaran tersebut.

"Hari pertama kemarin belum ada over load," jelasnya.

Baca Juga

Ini 7 Ruas Tol yang Menerapkan Tilang Bagi Pengendara Ngebut

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penindakan tilang batas kecepatan maksimal dan kelebihan muatan di sejumlah tol di Jadetabek.

Untuk penindakan batas kecepatan maksimal dilakukan di Tol tersebar di lima titik yaitu Tol Jakarta-Cikampek jalur bawah dan jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara, untuk kendaraan dengan kelebihan muatan hanya akan ditindak jika melintas di sepanjang tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan tol Jakarta-Tangerang.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, penegakan hukum dengan tilang ini akan berlaku selama 24 jam.

Nantinya, para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan muatan sesuai rambu di jalan tol akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi ke pengendara. (Knu)

Baca Juga

Tilang ETLE Tol Berlaku 1 April, Ini Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan