17 Juta Ajukan STRP, Anies Ubah Aturan Pengajuan

Selasa, 06 Juli 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhitung sejak hari ini Senin 5 hingga 20 Juli 2021.

Bagi warga Jabodetabek yang bekerja di Jakarta, wajib memiliki STRP bagi pekerja yang di sektor esensial dan pekerja sektor kritikal. STRP ini juga diberlakukan bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, ke rumah duka, antar jenazah, bersih dan pendamping ibu hamil.

Baca Juga:

PPKM Darurat Diprediksi Bikin Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Merosot

Adapun pekerja sektor esensial yang wajib memiliki STRP adalah bergerak di bidang komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19 dan industri orientasi ekspor.

Sementara itu, untuk pekerja sektor kritikal adalah bergerak di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, seiring dengan banyak warga yang akses pengajuan SRTP, situs SRTP itu sempat tidak bisa diakses. Sebab situs Jakevo diakses oleh jutaan orang dalam waktu bersamaan.

"Yang masuk tadi sampai 17 juta,” Anies di Jakarta, Senin (5/7) malam.

Anies menyebut, hal ini di luar dugaan lantaran hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal mengajukan SRTP. Ia pun menduga, banyak pekerja yang masuk sektor non esensial mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan surat sakti tersebut.

Mantan Menteri Pendisikan dan Kebudayaan itu meminta pekerja di sektor non esensial untuk tidak mendaftarkan diri.

"Kami imbau, hanya sektor esensial dan kritikal yang perlu dan bisa ajukan registrasi. Kami juga minta pada ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk tidak mengurus tanda registrasi," kata dia.

PPKM Darurat di Jakarta. (Foto: MP/ Ponco)
PPKM Darurat di Jakarta. (Foto: MP/ Ponco)

Anies melanjutkan, khusus untuk para ASN, mereka hanya perlu menunjukan bukti tanda kepegawaian kepada petugas yang berjaga di titik-titik penyekatan.

"Karena memang sektor pemerintahan bisa kegiatan sebagai bagian yang dikecualikan," tambahnya menjelaskan.

Guna mengantisipasi padatnya pendaftar SRTP, Pemprov DKI membuat aturan baru. Yakni para pekerja pun kini tak bisa begitu saja mengajukan diri untuk membuat SRTP di akses Jakevo.

"Mulai sekarang kami hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftar, tidak individu. Lalu, masukan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja, dari situ nanti akan dikeluarkan STRP," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Satgas COVID-19 Masih Temukan Bermacam Pelanggaran PPKM Darurat di Bekasi, Apa Saja?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan