17 Juta Ajukan STRP, Anies Ubah Aturan Pengajuan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Juli 2021
17 Juta Ajukan STRP, Anies Ubah Aturan Pengajuan

PPKM Darurat di Jakarta. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhitung sejak hari ini Senin 5 hingga 20 Juli 2021.

Bagi warga Jabodetabek yang bekerja di Jakarta, wajib memiliki STRP bagi pekerja yang di sektor esensial dan pekerja sektor kritikal. STRP ini juga diberlakukan bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, ke rumah duka, antar jenazah, bersih dan pendamping ibu hamil.

Baca Juga:

PPKM Darurat Diprediksi Bikin Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Merosot

Adapun pekerja sektor esensial yang wajib memiliki STRP adalah bergerak di bidang komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19 dan industri orientasi ekspor.

Sementara itu, untuk pekerja sektor kritikal adalah bergerak di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, seiring dengan banyak warga yang akses pengajuan SRTP, situs SRTP itu sempat tidak bisa diakses. Sebab situs Jakevo diakses oleh jutaan orang dalam waktu bersamaan.

"Yang masuk tadi sampai 17 juta,” Anies di Jakarta, Senin (5/7) malam.

Anies menyebut, hal ini di luar dugaan lantaran hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal mengajukan SRTP. Ia pun menduga, banyak pekerja yang masuk sektor non esensial mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan surat sakti tersebut.

Mantan Menteri Pendisikan dan Kebudayaan itu meminta pekerja di sektor non esensial untuk tidak mendaftarkan diri.

"Kami imbau, hanya sektor esensial dan kritikal yang perlu dan bisa ajukan registrasi. Kami juga minta pada ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk tidak mengurus tanda registrasi," kata dia.

PPKM Darurat di Jakarta. (Foto: MP/ Ponco)
PPKM Darurat di Jakarta. (Foto: MP/ Ponco)

Anies melanjutkan, khusus untuk para ASN, mereka hanya perlu menunjukan bukti tanda kepegawaian kepada petugas yang berjaga di titik-titik penyekatan.

"Karena memang sektor pemerintahan bisa kegiatan sebagai bagian yang dikecualikan," tambahnya menjelaskan.

Guna mengantisipasi padatnya pendaftar SRTP, Pemprov DKI membuat aturan baru. Yakni para pekerja pun kini tak bisa begitu saja mengajukan diri untuk membuat SRTP di akses Jakevo.

"Mulai sekarang kami hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftar, tidak individu. Lalu, masukan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja, dari situ nanti akan dikeluarkan STRP," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Satgas COVID-19 Masih Temukan Bermacam Pelanggaran PPKM Darurat di Bekasi, Apa Saja?

#PPKM #PPKM Darurat #Jakarta #COVID-19
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Layani Kepulauan Seribu, Transjakarta Bakal Dapat Suntikan Modal Anyar
ramono mengatakan tambahan modal itu juga diperuntukkan guna menambah beberapa fasilitas layanan Transjakarta ke Pulau Seribu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Layani Kepulauan Seribu, Transjakarta Bakal Dapat Suntikan Modal Anyar
Berita Foto
FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Pemain Timnas Indonesia Elkan Baggot berpelukan dengan pemain Timnas Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 28 September 2026
FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Berita Foto
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putanto mengikuti RDP dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 28 September 2026
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Indonesia
Kualitas Udara Jakarta 26 September 2026: Masuk 10 Besar Terburuk di Dunia
Jakarta masuk 10 besar sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Hal itu diketahui dari IQAir pada Sabtu (26/9) pagi.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
Kualitas Udara Jakarta 26 September 2026: Masuk 10 Besar Terburuk di Dunia
Berita Foto
Aksi Agnes Mo Meriahkan Malam Pembukaan FIFA ASEAN Cup 2026
Penyanyi Agnes Monica tampil pada pembukaan FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 25 September 2026
Aksi Agnes Mo Meriahkan Malam Pembukaan FIFA ASEAN Cup 2026
Berita Foto
Aksi Luke Vickery Jalani Debut Bersama Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Pemain Timnas Indonesia, Luke Vickery berusaha melewati pemain Singapura dalam pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 25 September 2026
Aksi Luke Vickery Jalani Debut Bersama Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Indonesia
Pramono Pamer Integrasi Transortasi Jakarta ke Para Wali Kota Dunia di New York
Jakarta juga mulai memperkuat elektrifikasi transportasi publik. Hingga 2026, Transjakarta mengoperasikan sekitar 4.792 armada, termasuk 500 bus listrik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Pramono Pamer Integrasi Transortasi Jakarta ke Para Wali Kota Dunia di New York
Berita Foto
Latihan Resmi Timnas Indonesia Jelang Laga Asian Cup 2026 Kontra Singapura
Pesepak bola Timnas Indonesia, Shayne Pattynama menjalani latihan resmi menjelang pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion PTIK, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Latihan Resmi Timnas Indonesia Jelang Laga Asian Cup 2026 Kontra Singapura
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Berita Foto
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Massa buruh melakukan long march saat aksi unjuk rasa menuntuk sahkan RUU Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Bagikan