17 Juta Ajukan STRP, Anies Ubah Aturan Pengajuan
PPKM Darurat di Jakarta. (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhitung sejak hari ini Senin 5 hingga 20 Juli 2021.
Bagi warga Jabodetabek yang bekerja di Jakarta, wajib memiliki STRP bagi pekerja yang di sektor esensial dan pekerja sektor kritikal. STRP ini juga diberlakukan bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, ke rumah duka, antar jenazah, bersih dan pendamping ibu hamil.
Baca Juga:
PPKM Darurat Diprediksi Bikin Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Merosot
Adapun pekerja sektor esensial yang wajib memiliki STRP adalah bergerak di bidang komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19 dan industri orientasi ekspor.
Sementara itu, untuk pekerja sektor kritikal adalah bergerak di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, seiring dengan banyak warga yang akses pengajuan SRTP, situs SRTP itu sempat tidak bisa diakses. Sebab situs Jakevo diakses oleh jutaan orang dalam waktu bersamaan.
"Yang masuk tadi sampai 17 juta,” Anies di Jakarta, Senin (5/7) malam.
Anies menyebut, hal ini di luar dugaan lantaran hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal mengajukan SRTP. Ia pun menduga, banyak pekerja yang masuk sektor non esensial mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan surat sakti tersebut.
Mantan Menteri Pendisikan dan Kebudayaan itu meminta pekerja di sektor non esensial untuk tidak mendaftarkan diri.
"Kami imbau, hanya sektor esensial dan kritikal yang perlu dan bisa ajukan registrasi. Kami juga minta pada ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk tidak mengurus tanda registrasi," kata dia.
Anies melanjutkan, khusus untuk para ASN, mereka hanya perlu menunjukan bukti tanda kepegawaian kepada petugas yang berjaga di titik-titik penyekatan.
"Karena memang sektor pemerintahan bisa kegiatan sebagai bagian yang dikecualikan," tambahnya menjelaskan.
Guna mengantisipasi padatnya pendaftar SRTP, Pemprov DKI membuat aturan baru. Yakni para pekerja pun kini tak bisa begitu saja mengajukan diri untuk membuat SRTP di akses Jakevo.
"Mulai sekarang kami hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftar, tidak individu. Lalu, masukan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja, dari situ nanti akan dikeluarkan STRP," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Satgas COVID-19 Masih Temukan Bermacam Pelanggaran PPKM Darurat di Bekasi, Apa Saja?
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta Berencana Naikkan Tarif Transjakarta Rp 5.000 hingga Rp 7.000
Pemprov Jamin Tarif Baru TransJakarta Tetap Lebih Murah dari Daerah Lain, Masih di Bawah Rp 5.000
Sentra Lenteng Agung Buka Klinik Gratis Biar Hewan Eks Pedagang Barito Tidak Stres Akibat Relokasi
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Peringati Hari Sumpah Pemuda 2025 Kemenhut Ajak Pemuda Menanam Mangrove di Pesisir Jakarta
Pramono Mulai Perintahkan Anak Buah Bikin Feasibility Study Bangun RS Tipe A di Bekas RS Sumber Waras
Picu Hujan Mikroplastik, Wajah Pelaku Bakar Sampah Bakal Dipajang di Medsos DLH Jakarta
Pedagang Hewan Peliharaan Pasar Barito Evakuasi Barang Dagangan
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Terima 28.390 Aduan, Menkeu Purbaya Bakal Datangi Orangnya