10 Pelanggaran Lalu Lintas Target Sasaran Notifikasi Tilang Elektronik

Rabu, 22 Januari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya sudah mulai memberlakukan sistem penilangan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dengan mengirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA) ke nomor telepon seluler pemilik kendaraan.

Inovasi ini merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi. Pasalnya, selama ini pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan yang dikirim ke nomor WA.

Notifikasi tilang elektronik melalui pesan yang dikirim secara digital kepada para pelanggar itu sudah mulai berlaku secara resmi sejak Senin (20/1) kemarin lusa

Baca juga:

ETLE Mulai Diterapkan, Surat Tilang Pelanggar Lalu Lintas Dikirim Via WhatsApp Hari ini

“Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar,” kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (22/1)

Ruslani menambahkan ada 10 sasaran penilangan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang dikirimkan notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA) atau Cakra Presisi. Berikut daftar target sasaran pelanggarannya:

1. Pelanggaran ganjil genap
2. Pelanggaran marka dan rambu jalan
3. Pelanggaran batas kecepatan
4. Menerobos lampu merah
5. Melawan arus
6. Tidak menggunakan helm
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
8. Menggunakan ponsel saat berkendara
9. Menggunakan pelat nomor palsu
10. Menerobos jalur Bus Transjakarta. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan