1.553 Pasangan Calon Berlaga di Pemilukada 2024
Senin, 23 September 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah rampung merekapitulasi data pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024. Total terdapat 1.553 pasangan calon yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pilkada 2024.
"Mereka terdiri (calon) dari tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten-kota," kata Komisioner KPU RI August Mellaz kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Lalu, ada delapan pasangan calon yang tidak ditetapkan dalam Pilkada 2024. Dari 1.553 calon yang ditetapkan terbagi atas rincian 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur. Kemudian, 1.166 pasangan calon bupati-wakil bupati dan 284 calon wali kota-wakil wali kota 284.
Baca juga:
KPU Jakarta Batasi Pendukung Paslon dalam Pengundian Nomor Urut
Selain itu, ada 53 pasangan yang berasal dari jalur perseorangan. Dari total 53 pasangan calon yang ditetapkan melalui jalur perseorangan, terdiri dari satu pasangan calon untuk gubernur dan wakil gubernur.
Kemudian untuk tingkat Kabupaten/Kota, ada 40 pasangan calon untuk bupati dan wakil bupati serta 12 pasangan calon untuk wali kota dan wakil wali kota.
"Dari jalur perseorangan ada 1 pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak diterima atau tidak ditetapkan sebagai peserta pemilu," tutup August Mellaz.
Baca juga:
Jelang Pemilukada, Pakar: Bahaya Kalau Fluktuasi Harga Tinggi
Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tahapan kampanye dimulai pada 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024. (Knu)