Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

1.553 Pasangan Calon Bakal Bertarung di Pilkada Serentak 2024, Calon Perseorangan Menurun

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 23 September 2024

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Dari 1.553 pasangan calon kepala daerah tersebut, 1.500 di antaranya merupakan usungan partai politik/gabungan partai politik, sedangkan 53 sisanya merupakan pasangan calon jalur independen/non-partai/perseorangan.

KPU juga mengonfirmasi bahwa pasangan calon tunggal yang berlaga pada Pilkada Serentak 2024 turun menjadi hanya 37 pasangan calon, dari sebelumnya 44 bakal pasangan calon tunggal yang mendaftar ke KPU setempat.

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah tidak menepatkan delapan kandidat sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 lantaran tak memenuhi persyaratan.

Baca juga:

KPU Gali Program Pemprov dari Pj Heru untuk Materi Debat Pilkada Jakarta

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan sebagian di antara mereka yang tak lolos telah melayangkan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon," kata Mellaz.

"Khusus yang 8 pasangan calon, tentu saja ada ruang untuk melakukan proses hukum berikutnya ke Badan Pengawas Pemilu," sambungnya.

Berikut daftar wilayah di mana 8 bakal pasangan calon kepala daerah tidak ditetapkan oleh KPU setempat:

"Para pasangan calon kepala daerah dapat mulai berkampanye selama masa kampanye yang berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024," katanya.

Baca Artikel Asli