Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia

Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah isu yang menyebutkan bahwa eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) umrah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Enggak benar itu. Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7).

Baca juga:

Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri

Dijamin Febrie Adriansyah Masih di Indonesia

Anang pun memastikan mantan orang nomor satu di Gedung Bundar Kejagung yang kini berstatus tersangka itu masih berada di Indonesia dan dalam pantauan penyidik.

Yang jelas yang bersangkutan (Febrie Adriansyah) masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna

Baru-baru ini viral media sosial, terdapat sebuah unggahan yang menyebut FA langsung umrah terbang ke Tanah Suci setelah mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka.

Unggahan yang beredar itu menyebutkan momen kepergian itu sebelum adanya status larangan keluar negeri terhadap tersangka dari imigrasi.

Baca juga:

Diduga Pergi Umrah, Komisi III DPR Minta Kejagung Ungkap Keberadaan Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah Baru Resmi Dilarang Keluar Negeri Hari Ini

Hari ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menetapkan status pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan tersangka lain, Don Ritto.

Status larangan ke luar negeri itu ditetepakan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan DR berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Pada Sabtu (11/7) dilansir Antara, Polri telah menetapkan FA dan DR sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang. (*)

Baca Artikel Asli