Indonesia
Kasus BTS, Eks Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara
Anang Achmad Latif dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Zulfikar Sy - Rabu, 08 November 2023