Indonesia
Bali Keluarkan Aturan Berwisata, Wisman Harus Pakai Baju Sopan, Bayar Retribusi, dan Berkendara dengan SIM
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025, Wisman juga wajib memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan.
Joseph Kanugrahan - Senin, 24 Maret 2025