Penipuan Berkedok SMS dari Bank Terungkap, Ternyata Pelakunya WNA China

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 24 Maret 2025
Penipuan Berkedok SMS dari Bank Terungkap, Ternyata Pelakunya WNA China

Pengungkapan kasus penipuan online berkedok Fake BTS. Foto: MerahPutih.com/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional, yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.

Dua WNA asal China ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.

Sebanyak delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp 289 juta. Dari hasil pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp 473 juta dari 12 korban.

Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat HP di sekitar.

Baca juga:

90 Orang Jadi Korban Penipuan Kripto dan Trading, Kerugian Capai Rp 105 Miliar

“Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” jelas Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Bareskrim, Senin (24/3).

Dua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS.

Mereka hanya berperan sebagai operator lapangan, kemudian tugasnya adalah berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ungkap Komjen Wahyu.

Baca juga:

Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung

Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp 22,5 juta per bulan. Sementara itu, tersangka YXC sudah keluar-masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis. Ia tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit HP, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

Polri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri.

Lalu, berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Imigrasi, dan jika diperlukan, Interpol, akan dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional di balik kejahatan ini.

Baca juga:

Banyak WNI Jadi Korban Eksploitasi Penipuan Daring, Sindikat TPPO Harus Harus Disikat

Wahyu pun mengimbau, agar masyarakat lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.

“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:

- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
- serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar. (knu)

#Penipuan #Warga Negara Asing (WNA) #Penipuan Via SMS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Polri meningkatkan kapasitas personel untuk menghadapi kejahatan love scamming yang kini memanfaatkan AI, deepfake, dan social engineering.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Indonesia
5 Tips Aman Mencari Kerja Online agar Terhindar dari Lowongan Palsu dan TPPO
Jobstreet by SEEK membagikan lima tips aman mencari kerja online agar terhindar dari lowongan palsu, penipuan rekrutmen, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
5 Tips Aman Mencari Kerja Online agar Terhindar dari Lowongan Palsu dan TPPO
Indonesia
Hati-Hati Marak Penipuan Tiket Whoosh Lewat WhatsApp, Begini Modusnya!
KCIC mengimbau masyarakat waspada penipuan tiket Whoosh lewat WhatsApp. Pelaku gunakan logo dan jadwal palsu, arahkan pembayaran ke rekening pribadi. Tiket resmi hanya di kanal KCIC.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Hati-Hati Marak Penipuan Tiket Whoosh Lewat WhatsApp, Begini Modusnya!
Indonesia
Dirjen Imigrasi Cekal Dua WN Belanda Penyelenggara Event Lari di Canggu, EO Ikut Diusut
Mereka diduga menjadi penyelenggara acara lari yang belakangan menuai sorotan publik karena dianggap mendiskriminasi warga negara Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Dirjen Imigrasi Cekal Dua WN Belanda Penyelenggara Event Lari di Canggu, EO Ikut Diusut
Indonesia
Viral Dugaan Diskriminasi WNI di Komunitas Lari Entourage Bali, Ni Luh Djelantik Minta Imigrasi Bertindak
Dugaan diskriminasi terhadap WNI oleh komunitas lari Entourage Bali memicu perdebatan di media sosial. Kasus ini kini mendapat perhatian Ni Luh Djelantik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Viral Dugaan Diskriminasi WNI di Komunitas Lari Entourage Bali, Ni Luh Djelantik Minta Imigrasi Bertindak
Indonesia
Senator Ni Luh Djelantik Minta Dugaan Diskriminasi WNI oleh Komunitas Lari di Bali Diusut Tuntas
Dugaan diskriminasi itu menuai kritik, terlebih kegiatan lari disebut menggunakan jalan dan fasilitas publik yang dipenuhi peserta. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Senator Ni Luh Djelantik Minta Dugaan Diskriminasi WNI oleh Komunitas Lari di Bali Diusut Tuntas
Indonesia
287 WNA Jadi Tersangka Jaringan Judol Hayam Wuruk Plaza, WNI Hanya 4 Orang
Sebanyak 287 WNA dan 4 WNI menjadi tersangka jaringan judi online internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Mayoritas tersangka berasal dari Vietnam.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
287 WNA Jadi Tersangka Jaringan Judol Hayam Wuruk Plaza, WNI Hanya 4 Orang
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Pengadilan Negeri Mataram membuka opsi mediasi dalam kasus WNA Prancis Ludovic Roche yang didakwa mencemarkan nama baik Kapolda NTB lewat unggahan video di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Indonesia
Modus Penipuan Travel Umrah Hanania: Promosi Lewat Selebriti, Eskalasi Timteng Jadi Dalih Pembatalan
Jumlah korban penipuan travel umrah Hanania Travel mencapai sekitar 3.000 orang dengan kerugian ditaksir Rp 95,22 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Modus Penipuan Travel Umrah Hanania: Promosi Lewat Selebriti, Eskalasi Timteng Jadi Dalih Pembatalan
Bagikan