Bali Keluarkan Aturan Berwisata, Wisman Harus Pakai Baju Sopan, Bayar Retribusi, dan Berkendara dengan SIM

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 24 Maret 2025
Bali Keluarkan Aturan Berwisata, Wisman Harus Pakai Baju Sopan, Bayar Retribusi, dan Berkendara dengan SIM

Pantai Kelingking di Nusa Penida, Bali, masuk daftar Pantai Terbaik Dunia 2025 versi Tripadvisor.(foto: Tripadvisor)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali baru saja meluncurkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang berisi tatanan baru aturan berwisata di Pulau Dewata.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahwa dalam SE itu diatur kewajiban, larangan, serta sanksi bagi wisatawan asing.

Di antaranya, kewajiban wisatawan asing adalah wajib memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan.

"(Wisatawan Asing) sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upacara yang sedang berlangsung," kata Wayan Koster dalam keteranganya, Senin (24/3).

Pemprov Bali dalam surat edaran tatanan baru itu juga meminta wisatawan mancanegara (wisman) memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas, khususnya pada saat berkunjung ke tempat suci, wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.

Selain pakaiannya, wisatawan asing diminta berkelakuan sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum.

Pemprov Bali juga mewajibkan wisatawan asing membayar pungutan Rp 150 ribu sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali.

Baca juga:

Tutup Sejak Awal Tahun, Wisata Gunung Rinjani Kembali Dibuka 3 April

Setelah di Bali, mereka wajib didampingi pemandu wisata yang memiliki izin dan memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali.

Aturan bertransaksi juga masuk seperti melakukan penukaran mata uang asing pada penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) resmi (baik bank maupun nonbank), melakukan pembayaran dengan menggunakan kode QR standar Indonesia, dan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.

Dari sisi lalu lintas, untuk menghindari wisman nakal yang kerap melanggar, Gubernur Koster meminta mereka berkendara dengan menaati aturan di Indonesia. Seperti memiliki SIM internasional atau nasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, menggunakan helm saat menaiki sepeda motor.

Selain itu, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang.

"Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi," ujar Koster yang juga politikus PDI-P ini.

Baca juga:

Semua Layanan Telekomunikasi Akan Dihentikan Saat Nyepi di Bali

Wisatawan juga diminta menginap di tempat usaha akomodasi yang berizin serta menaati segala ketentuan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Di bagian larangan, mereka tidak diperbolehkan memasuki bagian utama dan tengah tempat suci, kecuali untuk keperluan bersembahyang, memanjat pohon yang disakralkan, dan berkelakuan yang menodai tempat suci.

Untuk menjaga alam, wisman dilarang membuang sampah sembarangan atau mengotori mata air dan menggunakan plastik sekali pakai.

Gubernur Bali juga melarang pengucapan kata-kata kasar dan berperilaku tidak sopan serta melakukan kegiatan bisnis atau bekerja tanpa dokumen resmi.

Wisatawan asing yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (Knu)

#Wisatawan Mancanegara (Wisman) #Bali #Pariwisata
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Anjing Liar Goyang Pariwisata Babel, Pemprov Terbitkan Kebijakan Eliminasi
Kini banyak anjing liar di kawasan objek wisata Babel yang kerap mengganggu pengunjung, bahkan sampai melakukan penyerangan terhadap para wisatawan
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Anjing Liar Goyang Pariwisata Babel, Pemprov Terbitkan Kebijakan Eliminasi
Indonesia
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Regulasi yang tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dan peraturan daerah ini yang membuat Pemprov Bali maupun kabupaten/kota sulit mengontrol alih fungsi lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Indonesia
Pengesahan UU Pariwisata Dinilai Bakal Jadi Angin Segar Target Ekonomi 8 Persen
Novita menekankan bahwa seluruh elemen masyarakat harus terlibat aktif dalam ekosistem pariwisata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Pengesahan UU Pariwisata Dinilai Bakal Jadi Angin Segar Target Ekonomi 8 Persen
Indonesia
Akhirnya Pengelola GWK Hancurkan Tembok Pembatasan Yang Halangi Akses Warga
Setelah terjadi pertemuan antara Pemprov Bali dengan PT GAIN, berhasil disepakati bahwa tembok penghalang itu dibongkar mulai Rabu (1/10).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Akhirnya Pengelola GWK Hancurkan Tembok Pembatasan Yang Halangi Akses Warga
Indonesia
DPR Resmikan RUU Kepariwisataan, Siap Beradaptasi dengan Revolusi Digital Global
Saleh menilai bahwa aspek yuridis dalam UU Kepariwisataan yang lama sudah tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas dan tantangan sektor kepariwisataan saat ini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
DPR Resmikan RUU Kepariwisataan, Siap Beradaptasi dengan Revolusi Digital Global
Indonesia
5 Pesisir di Bali yang Berpotensi Alami Banjir Rob pada 7-11 Oktober
Rob akan terjadi karena adanya fenomena fase bulan purnama yang jatuh pada Senin (6/10) dan fase peringee atau jarak terdekat bulan ke bumi pada 7 Oktober 2025.
Frengky Aruan - Rabu, 01 Oktober 2025
5 Pesisir di Bali yang Berpotensi Alami Banjir Rob pada 7-11 Oktober
Indonesia
2 Maskapai China dan Korea Anyar Terbang ke Bali, Wisatawan Diharapkan Makin Banyak
China sendiri merupakan salah satu pasar utama pariwisata internasional Bali, sehingga pembukaan rute ini memiliki nilai strategis.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
2 Maskapai China dan Korea Anyar Terbang ke Bali, Wisatawan Diharapkan Makin Banyak
Indonesia
Basarnas Perluas Pencarian WNI Inggris Diduga Hanyut di Pantai Legian, Lewat Jalur Laut dan Udara
Selain jalur laut, Basarnas Bali turut melakukan pemantauan di udara dengan menggunakan drone thermal dan penyisiran SRU darat di seputaran pantai.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
Basarnas Perluas Pencarian WNI Inggris Diduga Hanyut di Pantai Legian, Lewat Jalur Laut dan Udara
Indonesia
Gempa Bawah Laut Magnitude 5,7 di Banyuwangi, Getaran Dirasakan Sampai Denpasar, Bali
Getaran gempa dilaporkan terasa kuat hingga ke sejumlah daerah di sekitarnya, termasuk Jember dan bahkan hingga ke Badung dan Denpasar, Bali.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Gempa Bawah Laut Magnitude 5,7 di Banyuwangi, Getaran Dirasakan Sampai Denpasar, Bali
Indonesia
Gempa Bumi Dengan Magnitudo 5,7 Landa Pulau Bali
Kota terdekat dari pusat gempa itu yakni sekitar 46 kilometer arah timur laut Banyuwangi dan sekitar 125 kilometer arah barat laut Kota Denpasar, Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
Gempa Bumi Dengan Magnitudo 5,7 Landa Pulau Bali
Bagikan