Headline

Wiranto Waspadai Potensi Ancaman saat Sidang PHPU di MK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 10 Juni 2019
Wiranto Waspadai Potensi Ancaman saat Sidang PHPU di MK

Menko Polhukam Wiranto ditemui di Kantor Presiden usai rapat terbatas pada Senin (22/4/2019). (Bayu Prasetyo/Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menyoroti stabilitas politik dan keamanan menjelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 Juni mendatang.

"Kita sekarang sudah selesai liburan panjang, kembali konsentrasi menjaga stabilitas politik dan keamanan pasca-lebaran, terutama menjelang sidang MK," katanya di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu bersyukur dengan langkah yang diambil para kontestan Pemilu Serentak 2019. Termasuk masing-masing pasangan calon presiden-wakil presiden yang telah menempuh jalur hukum melalui MK untuk menyelesaikan perselisihan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Baca Juga:

Butuh Keajaiban, Petinggi Hanura Bilang Wiranto Jahat

"Kita bersyukur dan memberikan apresiasi kepada para kontestan yang saat ini memilih menyelesaikan permasalahan lewat jalur hukum, lewat MK untuk menyelesaikan persengketaan perselisihan," terang dia.

Ketua Dewan Pembina Partai Hanura itu pun berharap dengan masing-masing kontestan pemilu dapat konsisten menempuh jalur hukum apabila terdapat perselisihan. Dengan begitu, nantinya semua pihak dapat menerima apapun keputusan MK.

"Ini harapan kita. Dengan menerima, kita tidak memperpanjang permasalahan dan stabilitas akan terjaga," jelasnya.

Meski begitu, Wiranto menambahkan, Polri dan TNI tetap siaga mengamankan berbagai kemungkinan yang akan terjadi.

"Tadi saya sampaikan bahwa persidangan MK ini sudah kesepakatan daripada kontestan, makanya kita syukuri kita berikan apresisasi," jelasnya.

Wiranto meminta para kontestan yang ada niat untuk mengerahkan massa jangan dilakukan.

"Karena apa, proses hukum kan sedang berjalan, proses yang sangat elegan, terhormat, bermartabat biar berjalan dulu ya kan begitu," tutup Wiranto. (Knu)

Baca Juga: Wiranto Siap Hormat di Hadapan Prabowo, Asal...

#Pemilu 2019 #Pilpres 2019 #MK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan keterangan dari pemerintah tersebut merupakan pendapat yang tidak berdasar dan keliru.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Indonesia
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK menilai mekanisme di dalamnya mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
Indonesia
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sebelumnya merupakan inisiatif kementerian teknis terkait saat itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Indonesia
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Sepertinya pemerintah malah sengaja menyalahartikan waktu 2 tahun yang diberikan seperti aji mumpung.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih Inosentius Samsul (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Indonesia
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Sementara itu, Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Indonesia
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama
Perlu dipikirkan desain perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Juni 2025
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama
Bagikan