Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama
MK Putuskan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional.(foto: dok MK)
MERAHPUTIH.COM - KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pemilu nasional dan lokal akan berdampak panjang. Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menyebut, model pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029 berpengaruh terhadap masa jabatan hasil Pemilu 2024.
Dia mengatakan perlu dipikirkan desain perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024, yang seharusnya berakhir 2029 bisa diperpanjang hingga 2031.
“Ini merupakan opsi kebijakan hukum (legal policy) yang cukup relevan,” ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (27/6).
Terkait dengan kepala daerah, Fahri menilai kebijakan hukum terbuka memungkinkan pembentuk undang-undang memilih menunjuk penjabat kepala daerah (pj) atau memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024. “Semua kembali pada kewenangan pembentuk undang-undang untuk merumuskan model transisi yang tepat secara konstitusional,” tutur Fahri.
Baca juga:
KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran
MK dinilai telah menentukan panduan konstitusi terhadap pemilu. "Secara prinsip, MK telah menentukan semacam constitutional guide atas varian pilihan model keserentakan pemilu tersebut," kata pakar hukum ini.
MK memutuskan, mulai 2029, harus ada pemisahan antara penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional). Pemisahan dilakukan dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (pemilu daerah atau lokal).
Pada sidang yang digelar Kamis, 26 Juni 2025, Ketua MK memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah dengan jarak waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.(knu)
Baca juga:
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Calon Kader Bisa Bersaing Lebih Sehat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan