Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama
MK Putuskan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional.(foto: dok MK)
MERAHPUTIH.COM - KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pemilu nasional dan lokal akan berdampak panjang. Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menyebut, model pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029 berpengaruh terhadap masa jabatan hasil Pemilu 2024.
Dia mengatakan perlu dipikirkan desain perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024, yang seharusnya berakhir 2029 bisa diperpanjang hingga 2031.
“Ini merupakan opsi kebijakan hukum (legal policy) yang cukup relevan,” ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (27/6).
Terkait dengan kepala daerah, Fahri menilai kebijakan hukum terbuka memungkinkan pembentuk undang-undang memilih menunjuk penjabat kepala daerah (pj) atau memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024. “Semua kembali pada kewenangan pembentuk undang-undang untuk merumuskan model transisi yang tepat secara konstitusional,” tutur Fahri.
Baca juga:
KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran
MK dinilai telah menentukan panduan konstitusi terhadap pemilu. "Secara prinsip, MK telah menentukan semacam constitutional guide atas varian pilihan model keserentakan pemilu tersebut," kata pakar hukum ini.
MK memutuskan, mulai 2029, harus ada pemisahan antara penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional). Pemisahan dilakukan dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (pemilu daerah atau lokal).
Pada sidang yang digelar Kamis, 26 Juni 2025, Ketua MK memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah dengan jarak waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.(knu)
Baca juga:
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Calon Kader Bisa Bersaing Lebih Sehat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK