Wali Kota Bandung Dukung RUU Minuman Beralkohol

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 November 2020
Wali Kota Bandung Dukung RUU Minuman Beralkohol

Minuman beralkohol. (Foto: Photo Mix dari Pixabay).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol saat ini kembali diajukan anggota DPR untuk dibahas. Di Kota Bandung, perdaran minuman berakohol masih diizinkan di sejumlah tempat tertentu. Hal itu telah diatur dalam Perda no 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mendukung adanya UU Minuman Beralkoho, karena dampak buruk minuman beralkohol sangat banyak.

“Akibat alkohol, banyak kasus terjadi. Bukan sekadar mabuk-mabukan tapi terjadi degradasi nilai. Tindakan kriminal terkadang juga dipicu pengaruh minuman beralkohol,” ujar Oded.

Baca Juga:

DPR Khawatir RUU Minuman Beralkohol Kembali Ditolak Pemerintah

Dengan adanya RUU tersebut, ia berharap regulasi yang dihasilkan nanti mampu memperketat peredaran minuman beralkohol.

“Tapi memang minuman keras sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau di suatu negeri sudah bebas urusan minuman keras maka hancurlah negeri itu,” tegasnya.

Ia pun optimis, terkait ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta bagi mereka yang kedapatan menenggak minuman beralkohol akan dibuat proporsional.

“Saya kira Dewan yang terhormat akan membahasnya dengan proporsional. Kita lihat saja karena ini (RUU) kan baru di bahas,” kata Oded.

Wali Kota Bandung Oded M.Danial
Wali Kota Bandung Oded M.Danial. (Foto: Humas Kota Bandung).

Dalam Draft RUU Larangan Minuman Beralkohol, ada sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam pasal 20 yang bunyinya;

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:

Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Baca Juga:

DPR Tidak Perlu Bahas RUU Minuman Beralkohol

#Minuman Beralkohol #RUU Minuman Beralkohol #Baleg
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Baleg DPR Kaji Potensi Kratom Masuk RUU Komoditas Strategis
Kratom relatif kurang diketahui masyarakat luas, padahal mampu bertahan hingga kini dan memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar internasional.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
Baleg DPR Kaji Potensi Kratom Masuk RUU Komoditas Strategis
Indonesia
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
Saat ini Baleg fokus menyempurnakan sistem kolektivitas dan hak ekonomi bagi pencipta lagu, penyanyi, serta lembaga manajemen kolektif (LMK).
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
Berita Foto
RDPU VISI dan AKSI dengan Baleg DPR Bahas Harmonisasi RUU Hak Cipta
Ketua asosiasi penyanyi dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Armand Maulana (tengah) dan Wakil Ketua VISI Ariel (kanan) menyampaikan pendapat saat rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 11 November 2025
RDPU VISI dan AKSI dengan Baleg DPR Bahas Harmonisasi RUU Hak Cipta
Indonesia
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
Perlu pendalaman terkait dengan sistem manajemen kolektif yang selama ini menjadi sorotan dalam tata kelola royalti di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
Indonesia
RUU BPIP Amanatkan Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Calon WNI
Baleg dan BPIP telah menyepakati pentingnya pembinaan ideologi Pancasila bagi warga asing yang mengajukan proses naturalisasi menjadi WNI.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
RUU BPIP Amanatkan Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Calon WNI
Berita Foto
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla berjabat tangan dengan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan (kanan) sebelum rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 11 September 2025
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
Indonesia
Baleg Bongkar 'Permainan Norma' MK, Pemilu Nasional dan Daerah Kena Imbasnya
Bob mencontohkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang desain keserentakan Pemilu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
Baleg Bongkar 'Permainan Norma' MK, Pemilu Nasional dan Daerah Kena Imbasnya
Indonesia
RUU PPRT Akhirnya Diangkat Lagi setelah 21 Tahun Tertunda, Koalisi Sipil Apresiasi Baleg DPR
Baleg DPR RI gelar RDPU bareng aktivis dan akademisi demi mempercepat pengesahan RUU Perlindungan PRT.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 27 Mei 2025
RUU PPRT Akhirnya Diangkat Lagi setelah 21 Tahun Tertunda, Koalisi Sipil Apresiasi Baleg DPR
Indonesia
RUU PPRT Disusun Ulang, DPR Genjot Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga
Draf lama akan dijadikan dasar
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Mei 2025
RUU PPRT Disusun Ulang, DPR Genjot Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga
Lifestyle
Hennessy Buka Butik di Indonesia, Jadi yang Pertama di Asia Tenggara
Hennessy membuka butiknya di Indonesia, yakni Senayan City Mall. Bahkan, butik tersebut menjadi yang pertama di Asia Tenggara.
Soffi Amira - Minggu, 11 Mei 2025
Hennessy Buka Butik di Indonesia, Jadi yang Pertama di Asia Tenggara
Bagikan