RUU PPRT Akhirnya Diangkat Lagi setelah 21 Tahun Tertunda, Koalisi Sipil Apresiasi Baleg DPR


Baleg DPR RI gelar RDPU bareng aktivis dan akademisi demi mempercepat pengesahan RUU Perlindungan PRT. (Foto: DPR)
MerahPutih.com - Setelah 21 tahun berada dalam relung gelap, harapan para pekerja rumah tangga (PRT) untuk mendapatkan perlindungan hukum akhirnya menuju titik terang.
Saat berpidato pada Hari Buruh 1 Mei 2025, Presiden Prabowo menyatakan akan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam waktu tiga bulan.
Respons positif pun datang dari DPR RI. Badan Legislasi (Baleg) langsung bergerak cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sejak 5–26 Mei 2025.
Dalam RDPU tersebut, Baleg mengundang berbagai pihak: JALA PRT, Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, akademisi seperti Dr. Sabina Satriyani (Monash University), Dr. Sri Wiyanti (UGM), Dr. Drajat Tri Kartono (UNS), Ani Sutjipto (UI), Lembaga PBB, Internasional Labour Organitation (ILO) Indonesia, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Dirjen Binwasnaker & K3, LBH APIK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.
Baca juga:
RUU PPRT Disusun Ulang, DPR Genjot Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga
“Kami mengapresiasi keberanian dan keterbukaan Baleg DPR RI untuk mendengar langsung masukan dari berbagai kelompok masyarakat,” ujar Endang Yuliastuti dari Institut Sarinah--bagian dari Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT)--dalam rilis yang diterima redaksi merahputih.com (26/5).
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, juga menyambut baik langkah DPR.
“Kami mendorong agar hasil RDPU ini menjadi bagian penting dalam penyusunan naskah final RUU PPRT dan segera dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya,” katanya.
Ajeng Astuti, perwakilan PRT, mengingatkan bahwa perjuangan ini sudah berlangsung 21 tahun.
“Mari bersama mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT demi keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya.
Jika disahkan, Indonesia akan menunjukkan komitmennya terhadap hak asasi manusia dan keberpihakan pada kelompok rentan.
Sudah saatnya PRT mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan profesi lainnya. (*)
Baca juga:
Bagikan
Hendaru Tri Hanggoro
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
![[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis](https://img.merahputih.com/media/a9/91/49/a991495b03e20378128fb67be1fca0df_182x135.png)
Temuan Ribuan Dapur Fiktif Program MBG, BGN Didesak Buka Daftarnya ke Publik

DPR Tegaskan Negara Wajib Pulangkan 3 Demonstran yang Masih Hilang ke Keluarganya

12 Siswa Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung, Legislator Tekankan Pentingnya Keterlibatan Ahli Gizi

Komisi IV DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementan Sebesar Rp145 Miliyar

Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung

Meredam Isu Liar Pergantian Kapolri, Legislator Hingga Wamen Setneg Buka Suara Terkait Jabatan Jenderal Listyo Sigit

DPR RI Sahkan 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, Ini Nama-namanya

Aksi Unjuk Rasa Tolak Reformasi Polri di Depan Gedung DPR Jakarta

Aksi Unjuk Rasa Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Depan Gedung DPR
