RUU PPRT Akhirnya Diangkat Lagi setelah 21 Tahun Tertunda, Koalisi Sipil Apresiasi Baleg DPR
Baleg DPR RI gelar RDPU bareng aktivis dan akademisi demi mempercepat pengesahan RUU Perlindungan PRT. (Foto: DPR)
MerahPutih.com - Setelah 21 tahun berada dalam relung gelap, harapan para pekerja rumah tangga (PRT) untuk mendapatkan perlindungan hukum akhirnya menuju titik terang.
Saat berpidato pada Hari Buruh 1 Mei 2025, Presiden Prabowo menyatakan akan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam waktu tiga bulan.
Respons positif pun datang dari DPR RI. Badan Legislasi (Baleg) langsung bergerak cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sejak 5–26 Mei 2025.
Dalam RDPU tersebut, Baleg mengundang berbagai pihak: JALA PRT, Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, akademisi seperti Dr. Sabina Satriyani (Monash University), Dr. Sri Wiyanti (UGM), Dr. Drajat Tri Kartono (UNS), Ani Sutjipto (UI), Lembaga PBB, Internasional Labour Organitation (ILO) Indonesia, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Dirjen Binwasnaker & K3, LBH APIK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.
Baca juga:
RUU PPRT Disusun Ulang, DPR Genjot Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga
“Kami mengapresiasi keberanian dan keterbukaan Baleg DPR RI untuk mendengar langsung masukan dari berbagai kelompok masyarakat,” ujar Endang Yuliastuti dari Institut Sarinah--bagian dari Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT)--dalam rilis yang diterima redaksi merahputih.com (26/5).
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, juga menyambut baik langkah DPR.
“Kami mendorong agar hasil RDPU ini menjadi bagian penting dalam penyusunan naskah final RUU PPRT dan segera dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya,” katanya.
Ajeng Astuti, perwakilan PRT, mengingatkan bahwa perjuangan ini sudah berlangsung 21 tahun.
“Mari bersama mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT demi keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya.
Jika disahkan, Indonesia akan menunjukkan komitmennya terhadap hak asasi manusia dan keberpihakan pada kelompok rentan.
Sudah saatnya PRT mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan profesi lainnya. (*)
Baca juga:
Bagikan
Hendaru Tri Hanggoro
Berita Terkait
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
RDP Korban Pelanggaran HAM Saudah dengan Komisi XIII DPR di Jakarta
Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Komisi II DPR: Dukung Program Prioritas Presiden
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru