RUU PPRT Akhirnya Diangkat Lagi setelah 21 Tahun Tertunda, Koalisi Sipil Apresiasi Baleg DPR

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Selasa, 27 Mei 2025
RUU PPRT Akhirnya Diangkat Lagi setelah 21 Tahun Tertunda, Koalisi Sipil Apresiasi Baleg DPR

Baleg DPR RI gelar RDPU bareng aktivis dan akademisi demi mempercepat pengesahan RUU Perlindungan PRT. (Foto: DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Setelah 21 tahun berada dalam relung gelap, harapan para pekerja rumah tangga (PRT) untuk mendapatkan perlindungan hukum akhirnya menuju titik terang.

Saat berpidato pada Hari Buruh 1 Mei 2025, Presiden Prabowo menyatakan akan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam waktu tiga bulan.

Respons positif pun datang dari DPR RI. Badan Legislasi (Baleg) langsung bergerak cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sejak 5–26 Mei 2025.

Dalam RDPU tersebut, Baleg mengundang berbagai pihak: JALA PRT, Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, akademisi seperti Dr. Sabina Satriyani (Monash University), Dr. Sri Wiyanti (UGM), Dr. Drajat Tri Kartono (UNS), Ani Sutjipto (UI), Lembaga PBB, Internasional Labour Organitation (ILO) Indonesia, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Dirjen Binwasnaker & K3, LBH APIK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.

Baca juga:

RUU PPRT Disusun Ulang, DPR Genjot Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga

“Kami mengapresiasi keberanian dan keterbukaan Baleg DPR RI untuk mendengar langsung masukan dari berbagai kelompok masyarakat,” ujar Endang Yuliastuti dari Institut Sarinah--bagian dari Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT)--dalam rilis yang diterima redaksi merahputih.com (26/5).

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, juga menyambut baik langkah DPR.

“Kami mendorong agar hasil RDPU ini menjadi bagian penting dalam penyusunan naskah final RUU PPRT dan segera dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya,” katanya.

Ajeng Astuti, perwakilan PRT, mengingatkan bahwa perjuangan ini sudah berlangsung 21 tahun.

“Mari bersama mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT demi keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya.

Jika disahkan, Indonesia akan menunjukkan komitmennya terhadap hak asasi manusia dan keberpihakan pada kelompok rentan.

Sudah saatnya PRT mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan profesi lainnya. (*)

Baca juga:

Puan Jamin Sedot Masukan Publik Soal RUU PPRT

#RUU PPRT #DPR #Baleg
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Hendaru Tri Hanggoro

Berkarier sebagai jurnalis sejak 2010 dan bertungkus-lumus dengan tema budaya populer, sejarah Indonesia, serta gaya hidup. Menekuni jurnalisme naratif, in-depth, dan feature. Menjadi narasumber di beberapa seminar kesejarahan dan pelatihan jurnalistik yang diselenggarakan lembaga pemerintah dan swasta.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Berita Foto
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Indonesia
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
Bagikan