Wagub Riza Komentari 2 Pimpinan Cabang Bank DKI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi


Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Senin (15/11). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Tunai Bertahap menjerat dua pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke dan Permata Hijau.
Terkait kasus ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyerahkan proses hukum seluruhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Baca Juga
Respons Bank DKI soal Penangkapan 2 Pimpinan Cabang yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi
"Kami serahkan kepada aparat hukum," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta, Kamis (18/11).
Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menanti perkembangan dari kasus yang mencoreng salah satu BUMD DKI itu.
"Kita tunggu apa yang menjadi keterangan dari aparat hukum," tegasnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas KPA Tunai Bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz tahun 2011-2017.
Mereka adalah Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke berinisial MT; pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Permata Hijau berinisial JP, dan Direktur Utama PT Broadbiz Asia RI.
Atas perbuatan tiga tersangka tersebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 39.151.059.341.
Baca Juga
PSI Sebut Anies Rela Ngutang ke Bank DKI Rp 180 Miliar Demi Formula E
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 775 /M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021.
Penyidik menahan tersangka RI selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 sampai dengan 05 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, tersangka MT selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 776 /M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021.
Tersangka MT juga ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 sampai dengan 5 Desember 2021 di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Terakhir, tersangka JP selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 777 /M.1.10/Fd.1/11/2001 tanggal 16 November 2021.
“Ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 sampai dengan 5 Desember 2021 di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Asp)
Baca Juga
Bank DKI Pimpin Kredit Sindikasi Senilai Rp 2 Triliun ke IKPP
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
