Respons Bank DKI soal Penangkapan 2 Pimpinan Cabang yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi


Gedung Bank DKI. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap dua pimpinan cabang Bank DKI, yaitu cabang Muara Angke dan Cabang Permata Hijau karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Tunai Bertahap.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini menyampaikan, pihaknya menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga
Bank DKI Pimpin Kredit Sindikasi Senilai Rp 2 Triliun ke IKPP
"Secara prinsip, Bank DKI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari penegakan hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta. Rabu (17/11).
Herry menegaskan, meski anak buahnya tengah tersandung perkara dugaan korupsi pelayanan BUMD Bank DKI tak akan terganggu. Semua operasional berjalan dengan baik seperti biasanya.
"Permasalahan tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional perbankan," paparnya.
Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas KPA Tunai Bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz tahun 2011–2017.

Mereka adalah Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke berinisial MT, pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Permata Hijau, JP, dan Direktur Utama PT Broadbiz Asia, RI.
Atas perbuatan tiga tersangka tersebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 39.151.059.341
Baca Juga
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 775 /M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021.
Penyidik menahan tersangka RI selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 sampai dengan 05 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Selanjutnya, tersangka MT selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 776 /M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021.
Tersangka MT juga ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 sampai dengan 5 Desember 2021 di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Terakhir, tersangka JP selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 777 /M.1.10/Fd.1/11/2001 tanggal 16 November 2021.
“Ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 sampai dengan 5 Desember 2021 di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Asp)
Baca Juga
PSI Sebut Anies Rela Ngutang ke Bank DKI Rp 180 Miliar Demi Formula E
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
