Wagub Riza Komentari 2 Pimpinan Cabang Bank DKI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 18 November 2021
Wagub Riza Komentari 2 Pimpinan Cabang Bank DKI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Senin (15/11). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Tunai Bertahap menjerat dua pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke dan Permata Hijau.

Terkait kasus ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyerahkan proses hukum seluruhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Baca Juga

Respons Bank DKI soal Penangkapan 2 Pimpinan Cabang yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi

"Kami serahkan kepada aparat hukum," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta, Kamis (18/11).

Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menanti perkembangan dari kasus yang mencoreng salah satu BUMD DKI itu.

"Kita tunggu apa yang menjadi keterangan dari aparat hukum," tegasnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas KPA Tunai Bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz tahun 2011-2017.

Mereka adalah Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke berinisial MT; pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Permata Hijau berinisial JP, dan Direktur Utama PT Broadbiz Asia RI.

Atas perbuatan tiga tersangka tersebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 39.151.059.341.

Baca Juga

PSI Sebut Anies Rela Ngutang ke Bank DKI Rp 180 Miliar Demi Formula E

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 775 /M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021.

Penyidik menahan tersangka RI selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 sampai dengan 05 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, tersangka MT selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 776 /M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021.

Tersangka MT juga ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 sampai dengan 5 Desember 2021 di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Terakhir, tersangka JP selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 777 /M.1.10/Fd.1/11/2001 tanggal 16 November 2021.

“Ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 sampai dengan 5 Desember 2021 di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Asp)

Baca Juga

Bank DKI Pimpin Kredit Sindikasi Senilai Rp 2 Triliun ke IKPP

#Kasus Korupsi #Bank DKI #Wakil Gubernur DKI Jakarta #Ahmad Riza Patria
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Jaksa Penuntut Umum mengungkap daftar pihak yang diperkaya dari kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Indonesia
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Selain Nadiem, jaksa menyebut pengadaan tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Indonesia
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Kerugian negara berasal dari 2 komponen utama, harga pengadaan laptop Chromebook yang kemahalan Rp 1,56 triliun dan Chrome Device Management dengan nilai setara Rp 621,38 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa diagendakan akan membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Kepada media, Wali Kota Bandung Farhan mengaku terakhir kali bertemu ketika Erwin hendak berangkat umrah beberapa pekan lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Bagikan