Wagub Riza Komentari 2 Pimpinan Cabang Bank DKI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Senin (15/11). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Tunai Bertahap menjerat dua pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke dan Permata Hijau.
Terkait kasus ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyerahkan proses hukum seluruhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Baca Juga
Respons Bank DKI soal Penangkapan 2 Pimpinan Cabang yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi
"Kami serahkan kepada aparat hukum," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta, Kamis (18/11).
Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menanti perkembangan dari kasus yang mencoreng salah satu BUMD DKI itu.
"Kita tunggu apa yang menjadi keterangan dari aparat hukum," tegasnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas KPA Tunai Bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz tahun 2011-2017.
Mereka adalah Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke berinisial MT; pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Permata Hijau berinisial JP, dan Direktur Utama PT Broadbiz Asia RI.
Atas perbuatan tiga tersangka tersebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 39.151.059.341.
Baca Juga
PSI Sebut Anies Rela Ngutang ke Bank DKI Rp 180 Miliar Demi Formula E
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 775 /M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021.
Penyidik menahan tersangka RI selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 sampai dengan 05 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, tersangka MT selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 776 /M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021.
Tersangka MT juga ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 sampai dengan 5 Desember 2021 di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Terakhir, tersangka JP selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 777 /M.1.10/Fd.1/11/2001 tanggal 16 November 2021.
“Ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 sampai dengan 5 Desember 2021 di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Asp)
Baca Juga
Bank DKI Pimpin Kredit Sindikasi Senilai Rp 2 Triliun ke IKPP
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui